Senin, 11 Juli 2011 - 11:40 WIB

Kasus Prita, Jaksa Agung tak mau gegabah

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Agung Basrief Arief tidak bersedia mengambil tindakan gegabah terkait vonis pidana atas Prita Mulyasari. Basrief menegaskan, pihaknya belum akan mengambil tindakan apa pun terhadap Prita. Basrief di Kantor Presiden Senin (11/7) mengatakan, Kejagung belum mendapatkan salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga Kejaksaan tidak akan serta merta melakukan eksekusi. Pihaknya juga belum mengetahui secara jelas bagaimana vonisnya, terlebih dikabarkan Prita akan melakukan peninjauan kembali (PK). Namun demikian, ditambahkan Basrief, dirinya menghormati penuh putusan MA tersebut.

Kasus Prita berawal dari kekecewaan dirinya terhadap pelayanan kesehatan RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, saat dia dirawat tahun 2008. Ia kemudian menuliskannya di surat elektronik (e-mail). RS Omni Internasional menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik RS. [dtc/dev]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif