SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Jaksa Agung Basrief Arief tidak bersedia mengambil tindakan gegabah terkait vonis pidana atas Prita Mulyasari. Basrief menegaskan, pihaknya belum akan mengambil tindakan apa pun terhadap Prita. Basrief di Kantor Presiden Senin (11/7) mengatakan, Kejagung belum mendapatkan salinan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Sehingga Kejaksaan tidak akan serta merta melakukan eksekusi. Pihaknya juga belum mengetahui secara jelas bagaimana vonisnya, terlebih dikabarkan Prita akan melakukan peninjauan kembali (PK). Namun demikian, ditambahkan Basrief, dirinya menghormati penuh putusan MA tersebut.

Kasus Prita berawal dari kekecewaan dirinya terhadap pelayanan kesehatan RS Omni Internasional, Tangerang, Banten, saat dia dirawat tahun 2008. Ia kemudian menuliskannya di surat elektronik (e-mail). RS Omni Internasional menggugat Prita karena dianggap mencemarkan nama baik RS. [dtc/dev]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya