SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Sragen, Eri Syarifah (keempat dari kiri), menyerahkan SKPP sebagai bukti penyelesaian perkara Lakalantas di Kejari Sragen, Senin (20/3/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) seorang bapak-bapak menabrak seorang siswa SD di Desa Taraman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen, pada 12 Mei 2022 lalu berakhir damai. Kasus itu diselesaikan lewat restorative justice atau keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Senin (20/3/2023).

Proses hukum yang memakan waktu hampir setahun itu akhirnya dihentikan. Kepala Kejari (Kajari) Sragen, Ery Syarifah, pada Senin telah menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kepada Marjuki, 44, warga Dukuh Kroyo RT 014, Desa Taraman, selaku penabrak. Penyerahan SKPP itu disaksikan orang tua anak yang menjadi korban, Kepala Desa Taraman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perkara bapak tidak kami lanjutkan. Ini surat ketetapan penghentian penuntutan atas nama Marjuki. Bapak mau bekerja di Ambon. Baik-baik di sana, bekerja dengan benar, dan pulang ke Sragen lagi,” ujar Kajari Ery Syarifah berpesan kepada Marjuki.

Kasus kecelakaan itu berawal saat Marjuki mengendarai motor Honda Beat dengan kecepatan 30 km/jam di jalan perkampungan di Taraman. Sesampaikan di lokasi kejadian, Marjuki melihat ada anak-anak bernama Surya Adi Wijaya yang berjalan kaki.

“Pak Marjuki ini tidak memencet klakson. Karena kelalaiannya itu tiba-tiba anak-anak melintas menyeberang jalan. Jarak yang terlalu dekat membuat Marjuki tak bisa menghindar dan akhirnya menabrak bocah berumur 10 tahun itu,” ujar Kajari.

Bocah itu terjatuh dan mengalami trauma yang menyebabkan hematom subgaleal temporal kanan dan hasil CT scan terdapat pendarahan pada sub arachnoid. Luka-luka tersebut didasarkan pada hasil visum et repertum nomor 30/VER/RSKI/XII/2022 tertanggal 12 Mei 2022.

Marjuki bertanggung jawab menanggung biaya pengobatan dan memberi santunan kepada anak itu senilai Rp5 juta. Dia menerangkan si anak sudah sehat dan sudah kembali bersekolah. “Kebetulan rumah korban ini masih berlantai tanah. Pihak desa berusaha untuk mencarikan bantuan untuk memelester lantai rumah itu,” ujarnya.

Marjuki merasa senang karena perkara yang dihadapinya berlangsung damai lewat keadilan restoratif. Setelah ini, Marjuki akan merantau ke Ambon untuk bekerja sebagai tukang las. “Saat kecelakaan itu, si anak masih memakai pakaian seragam sekolah karena pas pulang sekolah,” ujar Marjuki.

Panjangnya proses hukum itu, menurut orang rua korban, Sarwiji, 47,  karena Marjuki yang tak segera menepati janji. Jaksa penuntut kasus kecelakaan itu, Indra Purnamawati, menyampaikan pelimpahan perkara dari Polres Sragen ke Kejadi dilakukan pada 31 Januari 2023. Proses perdamaian dimulai pada 8 Maret 2023 hingga sekarang.

“Kami baru mendapatkan Surat Penghentian Penuntutan sesuai dengan keadilan restoratif pada 16 Maret 2023. Selama proses hukum tidak ada penahanan karena ancamannya hanya setahun berdasarkan Pasal 310 ayat (2) UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya