Solopos.com, MADIUN — Polres Madiun Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan seorang pria terhadap istri sirinya di Jalan Nitikusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kamis (5/1/2023). Dalam rekonstruksi itu, ada 20 adegan yang dipergakan oleh tersangka.
Dalam reka adegan ini, polisi menghadirkan tersangka pembunuhan yakni IS, 46. Kasus ini, IS membunuh istri sirinya berinisial YR, 44, warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan, mengatakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan ini ada 20 adegan yang diperagakan. Adegan itu mulai dari saat tersangka membuntuti korban hingga menusuknya hingga meninggal dunia.
“Tersangka menusuk korban di punggung sebelah kiri, leher, dan mestinya mau menusuk mata, tapi kena telinga korban,” kata dia.
Tatar menyampaikan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah tersangka cemburu dengan korban. Korban merupakan istri siri tersangka. Menurut penuturkan tersangka, korban memiliki pria idaman lain yang membuatnya cemburu.
Dalam rekonstruksi itu terungkap saat tersangka dan korban ini terjadi adu mulut, tersangka langsung menusuk korban dengan senjata tajam.
“Rekonstruksi sesuai dengan keterangan tersnagka. Korban ditusuk tersnagka menggunakan senjata tajam hingga akhirnya mengalami luka berat dan meninggal di lokasi kejadian,” kata dia.