SOLOPOS.COM - Sekitar 30 orang yang menggeruduk Kantor BPR di Serengan, Solo, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Solo, Selasa (22/12/2020). (Solopos-Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Penanganan kasus premanisme di Kantor BPR Adipura, Serengan, Solo, masih bergulir di Polresta Solo. Aparat Satreskrim Polresta Solo masih memburu empat orang yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Penyidik juga terus melakukan proses pemeriksaan tambahan untuk memastikan aktor penggerak puluhan massa menuju Kantor BPR Adipura, Serengan, Solo, beberapa waktu lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka baru, namun polisi sudah memasukkan empat orang ke DPO. Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan Kamis (28/1/2021) siang, mengatakan empat orang dalam DPO itu salah satunya aktor penggerak massa menuju Kantor BPR Adipura.

Baca Juga: Seusai Rekonstruksi, Tersangka Penembakan Mobil Bos Duniatex Solo Klaim Punya Catatan Pembuktian Baru

Ia menyebut empat orang dalam DPO dalam kasus premanisme itu di Kantor BPR wilayah Serengan, Solo, teridentifikasi berinisial T, J, T, dan S. Empat orang itu tengah dipantau lokasi keberadaannya.

Para buron itu sudah dikirimi surat panggilan resmi kepolisian ke alamat masing-masing, namun penerimanya tidak berada di alamat tersebut. “Berkas para tersangka sebelumnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solo [Kejari]. Namun, hasilnya belum keluar,” paparnya mewakili Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Sebelumnya, berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke Kejari itu meliputi 37 tersangka. Kepolisian menunggu petunjuk Kejaksaan untuk pelimpahan tahap kedua.

Baca Juga: Terpukul Pandemi, Pengunjung The Heritage Place Di Bekas PG Gembongan Sukoharjo Anjlok 90%

Warga Luar Solo

Kasatreskrim memerinci 37 tersangka dalam kasus premanisme di Kantor BPR wilayah Serengan, Solo, itu berasal dari dua kelompok berbeda asal Sukoharjo. Para pelaku pun mayoritas merupakan warga luar Kota Solo.

Inisial para tersangka yakni HR, AT, DB, PR, DA, EA, GA, AS, EA, SP, DM, YM, PRY, ABS, ES, LA, ARS, ARW, ABS, RN, DD, TV, DM, STY, AK, ES, BS, IZ, FAR, AS, NL, BW, IRW, PRW, RD, ST, dan SW.

Kasatreskrim menyebut mereka semua dalam kondisi sehat meski sempat ada yang reaktif saat menjalani rapid test deteksi Covid-19. “Iya dulu sempat ada yang reaktif. Namun saat ini seluruhnya dalam kondisi sehat. Mereka semua kami tahan,” paparnya.

Baca Juga: 10 Berita Terpopuler : Xenia dan Beat Adu Banteng - ASN Gantung Diri

Kasatreskrim menambahkan dari barang bukti kendaraan yang disita dalam kasus premanisme di BPR wilayah Serengan, Solo, itu, penyidik Satreskrim Polresta Solo turut menyelidiki dugaan tindak pidana lain. Hal itu karena kondisi fisik kendaraan dan surat-surat kendaraannya berbeda.

Menurutnya, tidak ada ruang di Kota Solo bagi tindak intoleransi dan premanisme. Para pelaku dijerat Pasal 335 KUHP tentang ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya