SOLOPOS.COM - Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri (Antara)

Solopos.com, PALEMBANGKasus donasi bantuan Rp2 triliun Akidi Tio, kepolisian sempat menetapkan anak bungsu Akidi Tio, Heriyanty dan dokter keluarga, Prof Hardi Darmawan sebagai tersangka.

Mereka dianggap membuat kegaduhan karena menyebar berita bohong atau hoaks. Beberapa jam kemudian polisi mengklarifikasi status tersangka Heriyanti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai terjadi ralat status tersangka lantaran tidak ada koordinasi yang baik antara Kapolda dengan bawahannya.

Baca Juga: Geger Prank Sumbangan Rp2 T, Begini Pesan Psikolog 

Ekspedisi Mudik 2024

“Perubahan pernyataan itu menunjukkan tidak adanya koordinasi yang bagus oleh Kapolda Sumsel pada bawahannya,” kata Bambang saat dihubungi Suara.com, Selasa (3/8/2021).

Bambang mengatakan, miskoordinasi yang dilakukan Kapolda Sumsel yakni Irjen Eko Indra Heri sebenarnya sudah sejak awal terjadi.

Seharusnya sebagai Kapolda, Eko melakukan cek dan ricek sebelum menerima sumbangan tersebut.

Tercoreng

“Ini sebenarnya sudah sejak awal terjadi, bagaimana sumbangan Rp2 triliun dari Heriyanty Akidi Tio ini tidak dicek dan ricek lebih dulu. Sumbangan 2T itu dalam bentuk apa? Surat berharga, apakah benar ada isinya atau tidak? darimana? legal atau tidak?,” tuturnya.

“Bagaimana prosesnya? Akan masuk ke rekening siapa dan lain-lain? Semua itu bisa dilakukan sebelum melakukan publikasi. Artinya memang ada kecerobohan fatal yang dilakukan oleh Kapolda,” lata dia.

Menurutnya jika donasi tersebut terbukti merupakan penipuan maka nama Kapolda akan tercoreng. Tak hanya itu institusi Polri juga ikut tercoreng namanya.

“Bagaimana seorang pimpinan tertinggi kepolisian di daerah bisa menjadi korban kebohongan dan itu dipublikasikan sendiri. Ini tentu harus menjadi bahan evaluasi Kapolri,” tandasnya.

Baca Juga: Baliho Puan Maharani Ditulisi “Open BO”, PDIP Lapor Polisi

Untuk diketahui, meski mengklarifikasi status tersangka Heryanti, polisi masih terus memeriksa keempat orang ini.

Selain Heriyanty, tiga orang yang diperiksa lainnya yakni dokter keluarga Prof Hardi Darmawan, suami dan anak Heriyanti.

Namun Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB, polisi mempersilakan keempat terperiksa tersebut agar pulang ke rumah.

Selasa (3/8/2021), polisi masih menjalani proses pemeriksaan dengan jeratan hukuman yang kemungkinan sama dengan sebelumnya.

Polisi berkemungkinan akan mengenakan pasal dengan dasar yang sama, terjadinya kegaduhan apalagi dikaitkan dengan situasi pandemi Covid 19.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya