SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo,(JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO—Laskar Umat Islam Solo (LUIS) berencana membawa permasalahan Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), yang tak kunjung memberi sanksi kepada Kepala SMAN 1 Solo, M. Thoyibun, atas kasus dugaan pelanggaran PPDB online 2013, ke DPRD. Organisasi masyarakat Islam itu berharap DPRD dapat ikut mengontrol pemberian sanksi.

Seperti diketahui, LUIS merupakan pihak yang mengadukan kasus tersebut kepada Ombudsman Perwakilan Yogyakarta, 2013 lalu. Pejabat Humas LUIS, Endro Sudarsono, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (7/10/2014), menuturkan hingga saat ini belum menerima respons dari Rudy atas somasi yang dilayangkan, Rabu (27/8). Surat somasi tersebut bernomor 303/HM/DPP-LUIS/VIII/2014.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Somasi dilayangkan karena Rudy dinilai telah ingkar janji. Dia disebut Endro berjanji akan memberi Thoyibun sanksi setelah tahun ajaran 2013/2014 selesai. Janji itu menurut Endro disampaikan Rudy saat monitoring dengan otoritas Ombudsman, 21 Mei lalu. Namun, hingga saatnya tiba Rudy tak merealisasikan janji tersebut.

Dalam somasi LUIS memperingatkan apabila Rudy tidak mengindahkan somasi dalam waktu dua kali 24 jam dia akan dilaporkan ke Ombudsman. Tetapi, ketika itu Rudy tetap tidak mengindahkan somasi. Atas kondisi itu LUIS melaporkan Rudy kepada Ombudsman.

Surat Desakan

Ombudsman pun menurut Endro sudah melayangkan surat desakan kepada Rudy, Kamis (28/8), agar dia segera membuat laporan tertulis atas komitmennya melaksanakan saran Ombudsman.

Pada saat monitoring, lanjut Endro, Ombudsman menyarankan agar Rudy memberi sanksi kepada Thoyibun karena terbukti melakukan malaadministrasi saat PPDB online 2013. Kala itu pula Wali Kota berjanji menindaklanjuti saran Ombudsman tersebut setelah tahun ajaran 2013/2014 selesai. Selain itu, Rudy juga berjanji akan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang PPDB.

“Sampai sekarang belum ada tanda Pak Rudy akan memenuhi janjinya itu. Makanya kami merasa perlu membawa masalah ini ke DPRD. Kasus ini tidak boleh digantung. Jelas Ombudsman menyatakan Pak Thoyibun melakukan malaadministrasi saat PPDB online tahun lalu,” kata Endro.

Dia mengaku sudah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Rudy, Kamis pekan lalu. Sedianya Endro meminta penjelasan Rudy mengapa hingga melampaui tahun ajaran baru sanksi belum diberikan.

“Sehari setelah surat dikirim kami ke Balai Kota. Tapi malah tidak ada yang menemui kami. Karena upaya kami ini tidak diindahkan kami akan mengadu ke DPRD. Kami masih berkoordinasi untuk menentukan hari yang tepat,” imbuh Endro.

Sementara itu, saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi, Rudy tidak mengangkat telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya