SOLOPOS.COM - Situs PPDB Online (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jateng Selatan segera mengklarifikasi kasus dugaan pelanggaran PPDB online di SMAN 1 Solo kepada Dinas Pendidikan Pemudan dan Olahraga (Disdikpora) Solo pekan depan.

Pelaksanan Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jateng Selatan, Budhi Masthuri, mengatakan pihaknya memerlukan penjelasan dari Kepala Disdikpora maupun pejabat Disdikpora lainnya yang berkompeten terkiat kasus yang dilaporkan oleh Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) beberapa waktu lalu. “Secepatnya kami akan mengklarifikasi ke Disdikpora, paling cepat pekan depan. Kami ingin penjelasan peran Disdikpora terkait penyelenggaraan PPDB online dan apakah Dinas mengetahui substansi yang diajukan pelapor [LUIS],” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (4/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, dalam meminta klarifikasi tersebut pihaknya belum bisa memastikan apakah akan mendatangi kantor Disdikpora atau memanggil Kepala Disdikpora ke kantor Ombudsman DIY. Pihaknya memastikan jika mendatangi kantor Disdikpora minimal dua orang. Hal itu untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan kesalah pahaman. Namun, sebelumnya pihaknya bakal mengirim surat ke Disdikpora sebagai pemberitahuan kedatangan maupun undangan. “Jangan sampai nanti ada orang datang ke Disdikpora Solo yang mengaku dari Ombudsman DIY sehingga kalau kami ke sana minimal dua orang,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan DIY telah memanggil Kepala SMAN 1 Solo, H.M. Thoyibun, ke kantor Ombudsman dan mendatangi Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, di Balai Kota Solo dalam waktu terpisah. Menurut Budhi, keterangan dari Thoyibun dinilai memperkuat laporan dugaan kasus tersebut. Sedangkan keterangan dari wali Kota Solo mengonfirmasi laporan tersebut. “Mudah-mudahan keterangan dari Dinas bisa melengkapi informasi sehingga kami bisa menarik kesimpulan untuk penyelesaian kasus ini,” harapnya.

Terkait penyelesaian dari Ombudsman, Budhi mengatakan wewenang Ombudsman sekadar memberikan rekomendasi dan saran kepada instansi maupun perseorangan yang dinilai paling tepat. Namun, jika dinilai penyelesaian kasus tersebut hanya butuh komitmen, pihaknya menilai Ombudsman tidak perlu memberikan rekomendasi. “Kami masih belum tahu rekomendasi ini akan diberikan kepada siapa sampai ada keterangan dari Disdikpora untuk menyimpulkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya