SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, boleh saja mengakui telah mewanti-wanti SMAN 1 Solo tetap melihat kemampuan siswa tatkala ia menitipkan seorang siswa ke sekolah itu. Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mengungkap kasus penyimpangan PPDB online tahun ajaran 2013/2014 itu juga tetap meminta Ombudsman merekomendasikan penyelidik Polresta Solo menindaklanjuti kasus itu.

Rekomendasi dari Ombudsman dinilai dapat memberikan jalan terang bagi polisi dalam menangani kasus dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) di sekolah favorit tersebut.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pejabat Humas LUIS, Endro Sudarsono, saat dihubungi Solopos.com, akhir pekan lalu, menyampaikan pihaknya selaku pelapor merasa lega atas kesimpulan dari Ombudsman perihal hasil akhir pemeriksaan kasus PPDB. Kesimpulan itu menyatakan Wali Kota dan Kepala SMAN 1 Solo, H.M. Thoyibun, memasukkan sejumlah siswa di SMA setempat tanpa melalui jalur resmi. Dia menyebut, kesimpulan itu merupakan progres atau kemajuan. Tetapi, menurut Endro kemajuan itu belum cukup memuaskan lantaran penanganan proses hukum kasus tersebut masih belum tuntas.

“Kesimpulan dari Ombudsman semakin menegaskan bahwa dugaan pelanggaran PPDB di SMAN 1 Solo melibatkan Wali Kota [Rudy]. Patut diduga dalam kasus itu tidak semata-mata maladministrasi, tetapi juga pelanggaran UU AntiKKN [UU No. 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme]. Makanya kami melapor juga ke polisi, beberapa waktu lalu. Kami berharap polisi dapat menangani kasus ini dari segi hukumnya,” terang Endro.

Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya meminta Ombudsman juga mengeluarkan rekomendasi kepada penyelidik Polresta Solo, agar polisi segera dapat menindaklanjuti kasus itu. Terutama, agar polisi tidak segan-segan memeriksa Wali Kota. Karena telah jelas, kata dia, Wali Kota dinyatakan dengan kekuasaan yang dimilikinya turut memasuk enam siswa secara ilegal. Rekomendasi dari Ombudsman tersebut dikatakan Endro dapat dikeluarkan karena telah sesuai Pasal 18 ayat (3) UU AntiKKN.

Dikonfirmasi secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Ombudsman RI Perwakilan DIY dan Jateng Selatan, Budhi Masthuri, kepada Espos mengatakan, mengeluarkan rekomendasi tidak semudah itu. Dia menjelaskan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui untuk membuat rekomendasi. LUIS dikatakan dia, terlebih dahulu harus membuat surat keluhan atas kinerja polisi. Setelah itu, pihaknya masih akan meminta klarifikasi kepada polisi. Apabila penanganan terkendala, Ombudsman baru bisa mengeluarkan rekomendasi.

“Hingga saat ini kami belum pernah menerima surat keluhan dari LUIS,” pungkas Budhi saat dihubungi Solopos.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya