SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Eks ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, Said Faisal, akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2/2014). Said Faisal ditahan atas sangkaan memberikan keterangan palsu di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Saat keluar Gedung KPK sekitar pukul 16.00 WIB, Said sudah mengenakan rompi berwarna orange bertuliskan “Tahanan KPK”. Sahid tampak tenang dan tidak banyak berkomentar ketika diberondong wartawan dengan pertanyanya. Dia hanya meminta doa kepada keluarganya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Saya minta mohon doanya dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini. Yang terpenting saya minta istri saya, saya bukan korupsi,” katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Juru bicara KPK, Johan Budi sebelumnya  mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Hendra sebagai tersangka. “Kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu, Rusli Zainal,” ujar Johan.

Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 Undang-undang (UU) Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya