SOLOPOS.COM - Anggota Komisi X DPR Ahmad Zainuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai menjalani pemeriksaan KPK di Jakarta, Jumat (20/9/2013). Politisi PKS tersebut diperiksa sebagai saksi dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan tempat penyelenggaraan PON di Riau. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Zainuddin, Jumat (20/9/2013), diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi Perda PON. Ia mengaku, selama kurang lebih 5 jam, ia dicecar pertanyaan mengenai kunjungan Panja PON dalam kegiatan PON tersebut.

Menurutnya, dalam pemeriksaan itu, dia telah menjelaskan kepada penyidik jika dirinya tidak mengikuti kunjungan Panja, Februari 2012, yang diduga membahas pengaturan perda tersebut. Pasalnya, katanya, dirinya mengikuti panja ke Pekanbaru itu, baru pada bulan Juli 2012 lalu, sehingga dirinya mengaku tidak mengetahui mengenai hasil panja sebelumnya.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Karena saya baru aktif di Panja PON itu bulan Juli, jadi untuk sebelumnya tidak tahu,” ujarnya seusai diperiksa. Zainuddin juga mengaku tidak mengetahui mengenai adanya aliran uang ke legislator, dan membantah ikut mendapatkan jatah aliran dana.

Pemeriksaan terhadap Zainuddin dilakukan berdasarkan pernyataan seorang saksi dalam sidang korupsi PON yang menyebutkan adanya uang senilai Rp9 miliar yang mengalir ke Komisi X DPR demi meloloskan anggaran APBN pelaksanaan kegiatan PON. Karena itu, sejak persidangan tersebut KPK rutin memanggil beberapa nama anggota DPR, seperti Angelina Sondakh, Nazaruddin, dan mantan Menpora Andi Malarangeng.

Selain memeriksa Zainuddin, Jumat, KPK juga memanggil perempuan bernama Syarifah Damiati Aida, yang dikabarkan merupakan istri kedua mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Dalam kasus itu, Rusli Zainal telah ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan revisi Perda terkait PON XVIII di Provinsi Riau.

Rusli diduga menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Rusli juga diduga menyuap anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda No. 6/2010 terkait Pembangunan Venue Lapangan Tembak PON tahun 2012 di Riau.

Rusli disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b. Atau Pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat satu, kesatu, KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya