SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Said Faisal, eks ajudan mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, kembali menjalani pemeriksaan penyidik KPK. Tapi kali ini Said diperiksa untuk kali pertama sebagai tersangka kasus pemberian keterangan palsu di depan persidangan.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka,” ujar Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Juru bicara KPK, Johan Budi, sebelumnya mengatakan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Hendra sebagai tersangka. “Kasus pembahasan PON Riau, penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti cukup keterlibatan SF alias H. Yang bersangkutan adalah ajudan dari Gubernur Riau yang dulu, Rusli Zainal,” ujar Johan.
Said diduga berbohong saat menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus PON Riau dengan terdakwa Rusli Zainal. Tiga hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus ini sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), yaitu memberikan keterangan palsu di pengadilan.

Menurut Johan, Said Faisal dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pasal 15 jo Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya