SOLOPOS.COM - Kabid Keswan Disnakkan Sragen, Toto Sukarno, memeriksa sapi di Pasar Hewan Sumberlawang, Sragen, Senin (16/5/2022). (Istimewa/Rina Wijaya)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang sapi di Kabupaten Sragen terus meningkat. Pada Rabu (25/5/2022) tercatat ada dar 14 kasus, namun sehari berselang mienjadi 35 kasus pada Kamis (26/5/2022) malam.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen memutuskan untuk menutup enam pasar hewan di Sragen untuk mengantisipasi merebaknya kasus PMK tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Sragen, Rina Wijaya, mengatakan peningkatan jumlah kasus PMK itu disebabkan penuluran, terutama dari sapi yang dibeli dari luar daerah. Sebaran kasusnya sudah cukup merata, yakni di wilayah Kecamatan Miri, Tangen, Karangmalang, Plupuh, Tanon, dan Jenar.

“Kami masih terus mengetatkan pengawasan lalu lintas hewan ternak sapi di daerah perbatasan. Tetapi lebih pintar pedagang sapinya karena mereka melewati jalur-jalur tikus yang lepas dari pantauan petugas,“ kata Rina, Jumat (27/5/2022).

Ekspedisi Mudik 2024

Rina berencana menutup semua pasar hewan di Sragen supaya kasus PMK di Sragen tidak bertambah. Dia sudah melakukan kajian dan melaporkannya kepada Bupati terkait dengan penambahan kasus tersebut. Termasuk usulan untuk menutup pasar hewan di Sragen.

Baca Juga: Kasus Sapi Terjangkit PMK di Sragen Bertambah, Jadi 14 Ekor

“Penutupan [pasar hewan] itu dilakukan lantaran daerah-daerah lainnya juga mengambil kebijakan penutupan pasar hewan. Kalau pasar hewan di semua daerah tutup maka dikhawatirkan sapi-sapi itu lari semua ke Sragen,“ jelasnya.

Rina menyebut enam pasar hewan itu ada di Sumberlawang, Sragen Kota, Sukodono, Sambirejo, dan Tanon. Dari enam pasar hewan itu yang paling besar ada di Pasar Hewan Sumberlawang dan Pasar Hewan Nglangon, Sragen Kota.

Empat pasar hewan lainnya, sebut dia, merupakan pasar hewan kecil yang didominasi pasar kambing atau domba.

Rina memberdayakan mantri hewan dan penyuluh pertanian lapangan (PPL) untuk sosialisasi dan memantau PMK yang ada di kandang-kandang petani. Bila petugas menemukan indikasi PMK wajib hukumnya untuk melaporkan ke Disnakkan.

Baca Juga: 4.473 Ekor Hewan Ternak di Boyolali Kena Tracking PMK, Ini Hasilnya

“Masa inkubasi virus PMK itu 14 hari. Idealnya salam 14 hari itu sapi yang terjangkit PMK harus dikarantina dan diobati,“ jelasnya.

Penyakit PMK bisa disembuhkan dengan pemberian vitamin, antibiotik, serta asupan makanan yang cukup. Asupan makan ternak yang cukup menjadi pendorong sapi cepat sembuh. Selain itu menjaga kebersihan kandang hewan dan ternaknya dengan penyemprotan disinfektan secara berkala menjadi hal penting lain yang harus dilakukan peternak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya