SOLOPOS.COM - Emir Moeis (JIBI/dok)

Solopos.com, JAKARTA–Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Tarahan Lampung, Emir Moeis  didakwa menerima senilai US$ 423.985 dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang, dan terancam pidana hukuman 20 tahun penjara.

Dakwaan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut KPK Ieenw Putri di majelis Tipikor dalam sidang perdana Emir Moeis yang digelar hari ini, Kamis (28/11/2013).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terdakwa menerima hadiah berupa uang sebesar US$ 423.958 dan bunganya dari Alstom Power Incorporate AS dan Marubeni Incorporate Jepang selaku konsorsium Alstom Power Incorporate,” ujar jaksa Irene.

Emir didakwa dengan Pasal 12 huruf b dan Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan tersebut karena politisi PDIP itu  diduga menerima suap untuk memenangkan konsorsium Alstom Inc., Marubeni Corporation (Jepang), dan PT Alstom Energy System (Indonesia) dalam pembangunan enam bagian PLTU Tarahan.

Jaksa mengatakan uang sebagai pemberian hadiah itu patut diduga supaya Emir melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya selaku anggota Komisi VIII DPR RI. Yaitu mengusahakan konsorsium Alstom Power menjadi pemenang dalam pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, pada 2004.

Emir dan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutannya pekan depan.

Kasus korupsi PLTU Tarahan sendiri terungkap setelah KPK berhasil mengembangkan kasus proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) Tangerang yang menjerat Eddie Widiono.

Emir sendiri menjadi satu-satunya tersangka KPK dalam kasus itu. KPK mengaku masih melakukan penelusuran untuk mencari siapa pemberi suap yang dianggap bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya