SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA — Neneng Sri Wahyuni –terdakwa kasus korupsi lelang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemenakertrans– enggan memberikan tanggapan terkait dengan tuntutan jaksa terhadap dirinya berupa penjara 7 tahun, denda Rp200 juta serta harus mengembalikan uang Rp2,66 miliar.

Kendati dicecar dengan berbagai pertanyaan soal tuntutan dari Jaksa itu, Neneng tetap diam sambil berjalan meninggal ruang sidang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun, Neneng bersama dengan tim kuasa hukum akan menyampaikan pembelaan (pledoi) atas tuntutan itu pada Kamis (14/2). Pembelaan itu dilakukan baik dari pribadi Neneng maupun pembelaan dari tim kuasa hukum.
Neneng Sri Wahyuni terbukti ikut mengatur proses lelang PLTS di Kemenakertrans. Selain itu, Neneng meminjam PT Alvindo Nuratama Perkasa untuk mengikuti lelang.

Kemudian Neneng memberikan fee kepada direktur PT Alvindo Rp40 juta. Selanjutnya, PT Alvindo mensubkontrak proyek itu ke PT Sundaya Indonesia Rp5,274 miliar. Padahal, dia memperoleh dana lelang dari Kemenakertrans Rp8 miliar, sehingga ada kerugian negara sekitar Rp2,729 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya