SOLOPOS.COM - Neneng saat menjalani pemeriksaan di KPK (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Neneng saat menjalani pemeriksaan di KPK (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) 2008, Neneng Sri Wahyuni (NSW) telah lengkap alias P21.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Diinformasikan bahwa kasus PLTS dengan tersangka NSW, hari ini direncanakan tahap dua atau P21,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP di Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Dengan begitu berkas Neneng akan dilanjutkan ke penuntutan atau segera disidangkan. Sementara itu dua warga negara Malaysia yakni Mohamad Hasan bin Khusi (MH bin KH) dan Raja Azmi bin Muhamad Yusof (RA bin MY) juga akan segera disidangkan.

“Selain itu kasus dugaan mengalang-halangi penyidikan atas nama tersangka MH bin KH dan RA bin MY (warga malaysia) juga penyerahan tahap 2 atau P21,” pungkas Johan.

Seperti diketahui, Neneng ditangkap KPK pertengahan Juni 2012 di kediamannya, Pejaten, Jakarta Selatan. Ia sudah diikuti penyidik sejak masih berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Saat menjadi buron di Malaysia, Neneng diduga mendapat bantuan dari dua warga setempat yakni Mohamad Hasan bin Khusi dan Raja Azmi bin Muhamad Yusof.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya