SOLOPOS.COM - ilustrasi (Bisnis.com)

Solopos.com, SOLO — Guna mengantisipasi munculnya korban baru dari adanya Financial Technology (Fintech) peer to peer lending ilegal atau pinjaman online (pinjol) ilegal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan edukasi kepada masyarakat. OJK mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas jasa pinjol ketika ingin mengaksesnya.

Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, mengatakan untuk mengantisipasi munculnya korban kasus pinjol ilegal, pihaknya akan lebih masif melakukan edukasi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami akan lebih masif untuk mengedukasi ke masyarakat baik melalui medsos, iklan atau sarana lainnya. Termasuk edukasi ke masyarakat langsung,” kata dia, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: Sering Ditagih Pinjol Ilegal, Bupati Wonogiri: Kurang Ajar Betul!

Pihaknya juga akan bekerja sama dengan sejumlah instansi untuk mendukung kegiatan edukasi tersebut. Eko menyampaikan saat ini pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Jateng dan TNI, dalam hal ini Korem 074/Warastratama, untuk melakukan edukasi kepada Babinsa di Soloraya.

“Jumlahnya ada sekitar 1.600 orang. Bentuknya pelatihan [digitalisasi UMKM]. Kemudian dari OJK akan memberikan materi mengenai waspada investasi, termasuk masalah pinjol,” jelas dia.

Melalui edukasi kepada Babinsa diharapkan dapat menyentuh masyarakat lebih luas. Sebab Babinsa ditugaskan di daerah-daerah. “Harapannya nanti getok tular. Mengingat Babinsa tersebar di seluruh daerah,” lanjut dia.

Baca Juga: OJK Terima 19.711 Aduan Soal Pinjol Ilegal, Ada Teror hingga Pelecehan

Di sisi lain, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus pinjol ilegal di wilayah Solo. Namun menurutnya untuk pinjol ilegal akan lebih tepat jika laporan langsung ditujukan ke pihak kepolisian. Sebab menurutnya kasus pinjol ilegal sudah mengarah ke pidana.

“Kami akan rutin berkoordinasi dengan pihak kepolisian,” kata dia. Dia berharap ke depan kasus yang melibatkan pinjol ilegal tidak lagi terjadi di Solo dan sekitarnya. Menurut Eko, sejauh ini pinjol legal sudah banyak diakses oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Mengenai kebijakan, nanti juga akan dilihat apa yang masih menjadi kelemahan terkait dengan aturan fintech. Sebab menurutnya dengan hadirnya Fintech peerbto peer lending legal sudah banyak membantu masyarakat.

“Masyarakat yang sudah memanfaatkan fasilitas pinjol legal sudah jutaan. Artinya banyak yang terbantu. Pinjol ini sebenarnya untuk masyarakat yang unbankable. Kalau sekarang banyak yang ilegal mungkin melihat jika ternyata banyak masyarakat yang membutuhkan,” lanjut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya