SOLOPOS.COM - Massa menggeruduk Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2015) mendesak kepolisian untuk menuntaskan kasus temuan gudang petasan di Sleman. (JIBI/Harian Jogja/Sunartono)

Kasus petasan Sleman yang diungkap Polres Sleman, diprotes warga

Harianjogja.com, SLEMAN – Belasan orang yang mengatasnamakan Jaringan Peduli Suara Rakyat mengeruduk Mapolres Sleman, Selasa (14/7/2015) pagi. Mereka mendesak Polres Sleman untuk menangkap dan memenjarakan pemilik gudang petasan.

Promosi Primata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Mereka datang sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sebuah spanduk bertuliskan permintaan penegakan supremasi hukum serta meminta polisi agar bebas dari intervensi. Kedatangan massa tersebut mendesak Polres Sleman agar menuntaskan kasus penemuan gudang berisi 72 Juta butir petasan di Dusun Cungkuk Kidul, Margorejo, Tempel, Sleman.

Gudang itu diketahui milik seorang pengusaha petasan bernama Ayem, 68, warga Tegalrejo, Kota Jogja. Setelah berorasi, dua perwakilan massa kemudian ditemui Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain di lantai dua gedung Mapolres.

Koordinator aksi, Waljito menyatakan, pihaknya meminta kepada aparat Polres Sleman agar jangan ragu menuntaskan kasus kepemilikan jutaan petasan di dalam gudang tersebut. Ia menilai penggerebekan gudang petasan itu sebagai sebuah prestasi kepolisian. Meski demikian akan menjadi pertanyaan banyak pihak ketika kasusnya berlarut-larut. Bahkan pemilik gudang petasan masih melenggang bebas.

“Kemarin kami sangat bangga. Tapi pada kenyataannya, proses hukum sangat lambat, terkesan diulur-ulur,” ungkapnya seusai bertemu Kapolres, Selasa (14/7/2015).

Menurutnya bukti material sudah cukup untuk menjerat pemilik gudang petasan itu. Ia mendesak Kapolres untuk segera menangkap dan memenjarakan pemilik gudang petasan itu. Karena dinilai melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasla 187 KUHP terkait bahan peledak dengan ancaman hukuman bisa mencapai 20 tahun.

“Bapak Kapolres berjanji menutaskan, Saya pegang janji itu dan akan kami kawal terus. Kalau sudah barang bukti dan ditetapkan tersangka harus segera bergerak menangkap. Polisi jangan mau diintervensi apalagi main mata dengan tersangka,” tegasnya.

Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnain menegaskan proses hukum kasus tersebut masih berjalan. Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan dengan alasan masih memeriksa sejumlah saksi lain terutama saksi ahli. Sebagian dari barang bukti telah diamankan di Mapolres Sleman. Sebagian lainnya lagi masih di gudang milik tersangka namun dalam pengawasan.

“Kami butuh saksi ahli untuk menyatakan bahwa petasan kategori itu membahayakan atau tidak. Tidak ada yang berhenti, proses hukum masih berjalan,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya