SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Lima aktivis lingkungan yang menjadi <a title="Air Mata dan Lambaian Tangan Keluarga Tersangka Iringi Rekonstruksi Perusakan Fasilitas PT RUM Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180323/490/905233/air-mata-dan-lambaian-tangan-keluarga-tersangka-iringi-rekonstruksi-perusakan-fasilitas-pt-rum-sukoharjo">tersangka kasus perusakan </a>&nbsp;fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM), Nguter, Sukoharjo, saat aksi demo beberapa waktu lalu, bakal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.</p><p>Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus perusakan fasilitas pos satpam dan ruang batu prasasti milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter itu. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Bambang Marwoto, saat berbincang dengan <em>Solopos.com</em> di Hotel Best Western Premier, Solo Baru, Kamis (3/5/2018) malam, mengatakan menerima pelimpahan berkas perkara kasus itu pada Kamis pagi.</p><p>Berkas perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P-21. &ldquo;Berkas perkara kasus perusakan fasilitas milik PT RUM sudah lengkap. Saya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi [Kejakti] Jateng untuk membahas lokasi sidang kasus itu,&rdquo; kata dia, Kamis.</p><p>Kasus perusakan pos satpam itu menyedot banyak perhatian publik di Sukoharjo. Karena itu, proses persidangan tak dilaksanakan di PN Sukoharjo melainkan PN Semarang. Langkah ini untuk menjaga kondusivitas keamanan.</p><p>Bambang khawatir jika proses persidangan digelar di PN Sukoharjo berpotensi terjadi kegaduhan. Masyarakat terdampak bau limbah PT RUM bakal berbondong-bondong menuju PN Sukoharjo untuk menonton jalannya sidang.</p><p>Kendati demikian, Bambang masih menunggu waktu yang tepat untuk melimpahkan berkas perkara kasus perusakan itu ke PN Semarang. &ldquo;Jadi proses persidangan dilakukan di PN Semarang. Ini sesuai arahan dari Kejakti Jateng demi menjaga kondisi keamanan agar kondusif,&rdquo; ujar dia.</p><p>Kelima <a title="5 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Jalani Rekonstruksi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180322/490/905032/5-aktivis-penentang-pt-rum-sukoharjo-jalani-rekonstruksi">aktivis lingkungan </a>&nbsp;yang ditangkap aparat kepolisian masing-masing Kelvin, warga Desa Plesan, Nguter; Sutarno, warga Jumapolo, Karanganyar; Brilian, warga Desa Juron, Nguter dan Sukemi, warga Desa Celep, Nguter, serta mahasiswa Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Muh. Hisbun Payu.</p><p>Kelvin dan Sutarno ditangkap aparat kepolisian di rumah masing-masing pada Senin (5/3/2018) dini hari. Mereka ditangkap bersamaan dengan Muh. Hisbun Payu. Sementara Brilian dan Sukemi ditangkap polisi pada Rabu (14/3/2018) dini hari.</p><p>Mereka ditangkap bersamaan dengan Bambang Wahyudi, warga Bulakrejo, <a title="Komnas HAM Cek Legalitas Pabrik PT RUM Sukoharjo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/490/911064/komnas-ham-cek-legalitas-pabrik-pt-rum-sukoharjo">Sukoharjo</a>, dan Danang Tri, warga Desa/Kecamatan Nguter. &ldquo;Kami telah melaporkan penyidik dan Kepala rumah tahanan [Rutan] Polda Jateng ke Propam Polda Jateng lantaran diduga melanggar kode etik profesi pada 27 April,&rdquo; kata kuasa hukum kelima tersangka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, Mazaya Latifasari.</p><p>Perempuan yang akrab disapa Maya ini mengungkapkan ada beberapa indikasi pelanggaran kode etik polisi antara lain penangkapan para aktivis lingkungan dilakukan sewenang-wenang dan tidak transparan serta minimnya pelayanan kesehatan terhadap para tersangka saat berada di balik jeruji besi. Selain itu, hingga sekarang, aparat kepolisian belum merespons permohonan penangguhan penahanan para tersangka yang diajukan pada Maret.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya