SOLOPOS.COM - Ilustrasi selingkuh (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, SEMARANG–Bripka AJ anggota Polsek Karangawen, Polres Demak dilaporkan ke Propam Polda Jateng karena diduga melakukan berbuatan asusila dengan wanita idaman lain (Wil).

Menurut Hadi, warga Sumber Rejo, Karangawan, Demak, Bripka AJ telah melakukan perbuatan zina dengan Wil bernama NR.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Bripka AJ tepergok Tri Wahyudi, suami NR ketika sedang berbuat intim di dalam kamar NR,” katanya kepada wartawan saat mendampingi Tri Wahyudi melaporkan ke Propam Polda Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (17/7/2014).

Hadi yang merupakan adik ipar Tri lebih lanjut menyatakan, perbuatan tercela anggota polisi tersebut dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi pada 8 Juli atau malam pencoblosan Pemilu Pilpres.

Saat kejadian Tri sedang melakukan Salat Tarawih di masjid yang letaknya tidak jauh dari rumahnya.
“Mungkin telah direncanakan sebelumnya, Bripka AJ datang ke rumah NR ketika suaminya sedang Salat Tarawih,” ungkapnya.

Mengutip keterangan Tri, Hadi lebih lanjut menyatakan ketika Tri sedang melakukan Salat Tarawih hatinya merasa tidak tenang, ada perasaan cemas sehingga sebelum Salat Tarawih rampung memutuskan pulang ke rumah.

Sampai di rumah, Tri mendapati dalam keadaan sepi dan pintu depan terkunci. Tri kemudian masuk melalui pintu belakang.

”Di dalam kamar, Tri memergoki istrinya bersama seorang lelaki dalam keadaan telanjang bulat,” ujar Hadi.

Melihat kondisi itu, kata Hadi, Tri berteriak serta berupaya menangkap pria asing yang berada di dalam kamar istrinya tersebut. Warga yang mendengar teriakan segera berdatangan ke rumah Tri, serta ikut membantu menangkap pria tidak dikenal itu.

”Ketika ditangkap pria mengaku bernama Bripka AJ anggota Polsek Karangawen, karena anggota polisi kemudian dilepaskan,” jelas Hadi.

Sementara, kerabat Tri, Hambali menambahkan NR sudah mengakui perbuatan zina dengan Bripka AJ kepada suaminya dan saudara-saudaranya.

”NR telah menandatangani surat peryataan bermaterai yang menyatakan telah melakukan zina dengan Bripka AJ,” tandas dia.

Terpisah, petugas Propam Polda Jateng AKP Bahrudin menyatakan telah menerima laporan perbutan zina yang dilakukan Bripka AJ.

”Kami telah memeriksa pelapor yakni suami NR [Tri Wahyudi,” kata dia singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya