SOLOPOS.COM - Penyidik Polres Wonogiri menggelar rekonstruksi pengeroyokan Kades Karangtengah Bambang Daryono di dekat Mapolres, belum lama ini. (Istimewa/Bagyo Mulyono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Pejabat nonaktif Kades Karangtengah, Kecamatan Karangtengah, Wonogiri, Bambang Daryono, mengadukan jaksa penuntut umum dan Kejaksaan Negeri Wonogiri ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung.

Bambang menilai jaksa penuntut umum atau JPU semena-mena dalam menuntut dua perkara yang melibatkannya. Perkara tersebut yakni dugaan perzinaan yang menempatkannya sebagai terdakwa dan perkara pengeroyokan dengan ia sebagai korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tuntutan JPU ia pandang tak memenuhi rasa keadilan. Dalam perkara perzinaan, jaksa menuntut dengan hukuman maksimal untuk Bambang dan teman perempuannya, Anisa.

Pedagang Pasar Gede Solo Sambat Listrik Byar Pet Hingga 15 Kali Sehari

Sementara pada perkara dugaan pengeroyokan, JPU menuntut tujuh terdakwa dengan hukuman minimal. Informasi yang Solopos.com peroleh, belum lama ini, JPU menuntut Kepala Desa Karangtengah, Wonogiri, itu dengan pidana tujuh bulan penjara dan Anisa lima bulan penjara.

Ancaman pidana maksimal perkara perzinaan yakni sembilan bulan penjara. Pada sisi lain, untuk kasus dugaan pengeroyokan, JPU menuntut tujuh terdakwa dengan pidana sama, yakni tujuh bulan penjara. Ancaman pidana maksimal kasus itu yakni tujuh tahun.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Wonogiri, Anita Zulfiani, menginformasikan sidang perkara dugaan perzinaan dengan terdakwa Bambang dan Anisa akan memasuki tahap putusan pada pekan ini.

Kucing Sragen Selamat Setelah 3 Hari Terendam Sumur Sedalam 30 Meter, Begini Proses Penyelamatannya

Agenda Sidang

Sedangkan, agenda terakhir sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Kades Karangtengah, Wonogiri, masuk tahap penyampaian pleidoi atau pembelaan terdakwa. Tujuh terdakwa kasus itu meliputi Sri Wiyono (suami Anisa), Tarmo, Agus Priyanto, Sarno, Tarno, Suliyo, dan Yatno.

Kedua perkara itu saling terkait dan bermuara pada kejadian yang sama pada 26 Maret 2020 tengah malam. Bambang tepergok berada di rumah Anisa, Dusun Manggis, Desa Temboro, Karangtengah.

Suami Anisa melaporkan istrinya dan Bambang ke polisi atas dugaan perzinaan. Bambang balik melaporkan warga yang mengeroyoknya hingga babak belur.

Mulia! Masjid Raya Al Falah Sragen Sediakan 500 Porsi Makan Gratis Setiap hari

Pengacara Bambang, Asri Purwanti, kepada Solopos.com, menyampaikan tuntutan JPU tak adil. Menurut dia, JPU menuntut tanpa menggunakan rasa kemanusiaan dan mengesampingkan fakta.

Dalam perkara dugaan perzinaan, istri Kades Karangtengah, Wonogiri, dan Anisa sudah berdamai. Perdamaian tertuang dalam surat. Bambang juga sudah meminta maaf kepada suami Anisa.

Selain itu warga Desa Karangtengah sudah membuat surat pernyataan mereka bersedia menerima Bambang lagi sebagai kades. Fakta lainnya, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan Bambang dan Anisa berzina.

Kota Solo Inflasi 0,09%, Dua Faktor Ini Jadi Penyebabnya

Pengeroyokan 3 Jam

Hanya berdasar keterangan Bambang saat menjalani pemeriksaan polisi dalam kondisi kesakitan sesaat setelah massa mengeroyoknya.

Namun, JPU dalam tuntutannya mengesampingkan hal itu kemudian menuntut Anisa lima bulan penjara dan Bambang tujuh bulan penjara atau nyaris menyentuh ancaman pidana maksimal.

Sedangkan pada kasus pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP, tidak ada perdamaian sama sekali. Bambang mengalami pengeroyokan selama tiga jam sampai luka parah.

Ini Dia Identitas Warga Sipil yang Gunakan Mobil Dinas TNI AD Untuk Beli Nasi Padang

"Tangan dan kakinya diikat tali. Ada foto dan videonya. Hasil visum juga ada. Itu bukti yang tak terbantahkan. Kenapa tuntutannya minim sekali, hanya tujuh bulan penjara. Padahal, dalam kasus ini JPU mewakili korban harusnya membela korban. Rasa kemanusiaannya di mana,” ucap Asri melalui telepon.

Asri menyebut tuntutan itu tak mungkin inisiatif JPU sendiri. Tuntutan itu hasil koordinasi JPU bersama pimpinan Kejaksaan Negeri atau Kejari Wonogiri.

Oleh karena itu ia dan kliennya juga mengadukan JPU, Kasipidum, hingga Kajari Wonogiri, pada Kamis (1/10/2020) lalu. Asri ingin Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung mengontrol jaksa agar tak semena-mena dalam menuntut perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya