SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Tiga pelajar salah satu SMK swasta di Solo yang diduga menjadi pelaku pemerkosaan terhadap pelajar SMP, DT, 12, dikenai wajib lapor setelah Senin (23/11) lalu ditangkap polisi.

Kapoltabes Solo Kombes Pol Joko Irwanto melalui Kasatreskrim Kompol Susilo Utomo mengatakan, tiga pelajar yaitu YF, AR dan WR, semuanya berusia 17 tahun dikenai wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Wajib lapor dilakukan karena orang tua tiga pelajar itu dan pihak sekolah memberikan jaminan untuk mereka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan tiga orang itu tidak mengakui melakukan perbuatan asusila terhadap korban. “Sudah kami mintai keterangannya dan dari pengakuannya, sementara ini tidak mengakui perbutan semacam itu,” ungkap Susilo di ruang kerjanya, Selasa (24/11).

Kasatreskrim mengatakan, meski mereka tidak mengakui perbuatannya, namun pihaknya akan mengkonfrontir keterangan mereka dengan keterangan korban. Selain itu, lanjut dia, ada keterangan dari dokter mengenai hasil visum terhadap korban. “Itu hak mereka (tidak mengaku-red). Nanti kami konfrontir dan ada juga visumnya dari dokter,” papar Susilo.

Dari keterangan yang ada, tiga pelajar itu memang mengajak korban untuk berkeliling Solo dengan mengendarai sepeda motor. Susilo menambahkan, mereka kemudian membeli satu botol minuman keras (Miras) jenis Anggur Merah dan ditenggak di Wonorejo, Mojosongo, Jebres.

dni

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya