SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi kartu. (Publicdomainpictures.net)

Kasus kriminal perjudian dikuak polisi di Pekalongan dengan meringkus sembilan pejudi.

Semarangpos.com, PEKALONGAN – Aparat Kepolisian Resor Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi penyakit masyarakat yang digelar selama sepekan terakhir ini, meringkus sembilan pejudi sekaligus mengamankan 120 kartu remi, satu papan triplek, dan uang Rp1,272 juta

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Polres Pekalongan, AKBP Indra Krismayadi di Pekalongan, Selasa (16/2/2016), mengatakan pihaknya akan terus memburu pelaku judi karena tindak kejahatan ini sudah meresahkan warga.

Ekspedisi Mudik 2024

“Para pelaku judi ini kami tangkap di lokasi berbeda saat mereka berjudi dengan taruhan sejumlah uang. Mereka tidak berkutik saat polisi menangkap para pelaku,” katanya.

Ia yang didamping Kepala Sub Bagian Humas, AKP Aris Tri Hartanto mengatakan penggerebekan tindak perjudian tersebut berkat informasi dari masyarakat yang resah terhadap tindak kejahatan itu.

“Kami mengapresiasi kepedulian dari masyarakat yang mau melaporkan adanya perjudian. Kami berharap masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan,” katanya.

Sembilan pelaku judi tersebut, antara lain Darso,32, Carjani,50, Suharyo,40, Tri Hendro Purnomo,32, Susilo,32, Teguh Komarudin, 31, dan Rohmad,35.

Ia mengatakan akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Saat ini, para pelaku masih mendekam di tahanan mapolres sedang barang bukti kejahatan kami amankan sebagai bahan penyeidikan selanjutynya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya