SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY terus mendalami dugaan korupsi proyek pengadaan pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja 2012 senilai Rp5,3 miliar. Penyidik kembali menemukan dua perusahaan rekanan yang terdaftar ikut dalam dokumen proyek pengadaan pergola namun tidak ikut mengerjakan. Sehingga jumlah perusahaan rekanan fiktif menjadi lima.

“Jadi ada lima perusahaan rekanan bentuk PT dan CV yang tercatat dalam dokumen pengadaan pergola namun sebenarnya perusahaan ini tidak ikut mengerjakan” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi DIY, Minggu (24/8/2014)

Promosi Ada BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY

Tim penyidik telah memanggil lebih dari 10 perusahaan rekanan proyek pengadaan pergola. Hasil pemeriksaan lima rekanan mengaku tidak ikut mengerjakan meski perusahaan perusahaan tersebut secara administrasi berbadan hukum remi dan tercatat ikut dalam proyek.

Ekspedisi Mudik 2024

“Perusahaannya resmi ada hanya tidak ikut mengerjakan padahal tercatat sebagai perusahaan rekanan” kata Purwanta.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi juga sudah memanggil sejumlah saksi dari BLH, anggota DPRD Kota Jogja, SKPD, dan para pemilik bengkel yang mengerjakan langsung proyek pergola hingga kini masih proses penyelidikan. Penyidik menduga adanya indikasi pelanggaran dalam proyek Rp5,3 miliar dana dari APBD tersebut.

Indikasi tersebut terlihat dari proses lelang. Proses lelang Rp1 miliar dilakukan lelang terbuka. Sementara sisanya dipecah-pecah menjadi puluhaan tender yang masing-masing senilai Rp 180 juta dengan mekanisme penunjukan langsung.

Spesifikasi unit Pergola pun dinilai jauh dari standar karena ada temuan unit pergola yang pondasinya lebih kecil dari spesifikasi awal. Sedikitnya ada sekitar 36 titik pembangunan Pergola di 45 kelurahan di Jogja dan tiap titik terdapat 58 unit pergola.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya