SOLOPOS.COM - Ilustrasi pergola di Jogja (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)

Harianjogja.com, JOGJA-Kejaksaan Tinggi DIY terus mendalami dugaan korupsi pembangunan fasilitas peneduh atau pergola di Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Jogja. Jumat (27/6/2014), pekan lalu, penyidik kembali memanggil dua orang dari pihak rekanan.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DIY Purwanta Sudarmadji mengatakan, rekanan yang diperiksa untuk mencari bukti-bukti dan mencocokkan dokumen dugaan penyelwewengan proyek pergola senilai Rp5,3 miliar.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Yang kita periksa minggu ini pihak rekanan,” kata dia.

Seperti diketahui penyidik Kejaksaan Tinggi DIY menemukan adanya unsur kesengajaan dalam proses lelang pergola 2013. Proses lelang proyek Rp5,3 miliar itu yang lelang terbujka hanya Rp1 miliar. Sementara sisanya dipecah menjadi puluhan tender dengan nilai Rp180 juta. Selain itu proyek pergola juga diduga tidak memenuhi standar, ada pergola yang dipasang dibawah pohon dan ada pondasi lebih kecil dari spesipikasi awal.

Setelah kasus tersebut dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, Kejaksaan Tinggi sudah memanggil 21 saksi yang terdiri dari BLH< Anggota DPRD Kota Jogja, pihak rekanan dan para pemilik bengkel yang diajak kerjasama dalam proyek pergola tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya