SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

GUNUNGKIDUL—Angka perceraian di Gunungkidul dari tahun ke tahun tercatat mengalami peningkatan signifikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan data yang dilansir Pengadilan Agama (PA) Wonosari, sejak beberapa tahun belakangan ini peningkatan angka perceraian melonjak tajam. PAda 2009, PA mendapatkan permintaan perceraian sebanyak 1.172 kasus, sedangkan pada 2010 PA menerima perkara perceraian sebanyak 1.311 kasus. Adapun 2011 lalu PA mendapatkan perkara perceraian sebanyak 1.609 kasus.

Menurut Siti Hariyati, Panmud Hukum Pengadilan Agama Wonosari, kurangnya tanggung jawab suami terhadap istri masih menjadi faktor utama penyebab perceraian. “Mayoritas penyebab kasus perceraian itu, dari pihak istri. Karena suami meninggalkan kewajibannya. Sebagian besar para suami merantau ke luar Gunungkidul untuk bekerja,” terangnya kepada Harian Jogja, Selasa, (24/1), di kantornya.

Adapun penyebab kedua, sambungnya, perceraian terjadi karena kedua pasangan sudah tidak memiliki keharmonisan kembali.

Menurut Ahmadi, sekertaris Panitera PA Wonosari, pihaknya telah melakukan upaya guna meminimalisir angka perceraian di Gunungkidul. Di antaranya dengan menerapkan Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang upaya mediasi terhadap kedua belah pihak. Termasuk pula amanat yang termaktub dalam pasal pasal 82 Tahun 1989, bahwa setiap hakim wajib mendamaikan kedua pasutri yang berseteru.

“Upaya itu telah kami lakukan kami sebagai pihak legislatif. Hanya saja kami tidak mengerti kenapa tiap tahun angka perceraian selalu meningkat,” bebernya.(Harian Jogja/Kurniyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya