SOLOPOS.COM - Ilustrasi antrean nasabah Bank Mandiri (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SOLO — PT Bank Mandiri digugat secara perdata oleh pengusaha mebel asal Wonogiri, Sutrisno, Selasa (22/4/2014). Sutrisno yang merasa dirugikan baik secara material maupun imaterial karena dituduh memiliki tunggakan kartu kredit pun menuntut ganti rugi Rp7 miliar.

Sutrisno melalui pengacaranya, Nursito, ketika ditemui wartawan saat mendaftarkan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, menceritakan kliennya mengajukan gugatan perdata karena Bank Mandiri Cabang Sriwedari mengklaim Sutrisno mempunyai tunggakan kartu kredit sebesar Rp8 juta. Padahal, Sutrisno merasa tidak pernah mengajukan pembuatan kartu kredit di Bank Mandiri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Klien saya telah masuk daftar hitam BI [Bank Indonesia]. Akibatnya, pengajuan kredit Pak Sutrisno selalu ditolak bank. Padahal, kredit itu sangat penting untuk mengembangkan usaha. Secara material Bank Mandiri kami gugat membayar ganti rugi material Rp1 miliar dan imaterial Rp6 miliar,” ulas Nursito didampingi pengacara lainnya, Sigit N. Sudibyanto.

Sutrisno kali pertama mengetahui dirinya diklaim memiliki tunggakan kartu kredit saat mengajukan kredit modal ke lembaga keuangan dan bank, yakni Ulamm, Wonogiri, Bank Bukopin, dan Bank Pundi, Januari. Kredit tersebut sedianya digunakan untuk mengembangkan usaha mebel yang digelutinya. Namun, pengajuan kredit itu ditolak. Berdasar surat penolakan, kata Nursito, pihak bank menyatakan hal yang sama, yakni nama Sutrisno telah masuk dalam daftar hitam BI. Dalam daftar hitam itu disebutkan Sutrisno mempunyai tunggakan kartu kredit di Bank Mandiri Cabang Sriwedari sebesar Rp8 juta.

Mengetahui hal itu, lanjut Nursito, Sutrisno mengecek ke Bank Mandiri Cabang Sriwedari. Pada kesempatan itu pihak bank menunjukkan bukti data Sutrisno memiliki tunggakan kartu kredit. Setelah dicek secara mendalam ternyata data yang dimiliki bank berbeda dari fakta.

“Di data yang dimiliki bank nama usaha Pak Sutrisno adalah CV Mulia Jaya yang beralamat di Jl. Raya Pucangsawit No. 205 RT 003/RW 005, Jebres, Solo. Sedangkan nama usaha Pak Sutrisno yang sebenarnya adalah UD Anugerah dan beralamat di Gondang Kulon RT 002/RW 005, Purwosari, Wonogiri. Yang lebih janggal lagi tanda tangan Pak Sutrisno pun berbeda,” imbuh Nursito.

Pegawai sekretariat Bank Mandiri Cabang Sriwedari, Arum, saat ditemui Solopos.com, Rabu (23/4/2014), mengatakan pihaknya tidak berwenang menanggapi permintaan konfirmasi dari Solopos.com. Dia mengarahkan Solopos.com ke Divisi Kartu Kredit Bank Mandiri yang berkantor di tempat lain.

Area Koordinator Wilayah Solo Bank Mandiri, Arif Wibowo, saat dihubungi Solopos.com menyatakan tidak berwenang memberi pernyataan. Menurut dia ada tim lain yang khusus menangani masalah kartu kredit. Dia mengatakan tim tersebut akan menghubungi Solopos.com untuk memberi penjelasan. Namun, hingga Minggu (27/4) tidak ada dari pihak Bank Mandiri yang menghubungi Solopos.com.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya