SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol. A. Liliek Darmanto (kiri) dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Gagas Nugraha memberikan keterangan kepada wartawa pada gelar perkara kasus perampokan dengan modus gendam di Mapolda Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (19/11/2015). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Kasus perampokan dengan modus gendam diungkap polisi Semarang. 

Kanalsemarang.com, SEMARANG-Tiga tersangka pelaku perampokan dengan modus gendam terhadap korbannya dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka adalah Zaenal Abidin alias Pak De, 55, warga Sidogiri RT 001/RW 002 Sidogiri, Kecamatan Kraton, Pasuruan Jawa Timur (Jatim), Fatkhur Rokhman, 24, warga Karang Juwet RT 001/RW 005 Wiroguna, Kecamatan Purworejo, Pasuruan Jatim, Agus Kustantomo, 33, warga Jl. Hasadudin Gang 17 RT 004/RW 002, Karanganyar, Panggungrejo, Pasuruan Jatim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jateng Kombes Pol. A. Liliek Darmanto mengatakan modus yang digunakan para tersangka merupakan hal baru karena sasaran perempuan paruh baya yang memakai perhiasan dalam jumlah banyak.

”Ini kasus luar biasa dan baru pertama terjadi. Kami mengimbau kepada kaum perempuan paruh baya jangan memakai perhiasan dalam jumlah banyak saat bepergian sendirian karena jadi sasaran penjahat,” katanya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (19/11/2015).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Gagas Nugraha mengungkapkan para tersangka merupakan kelompok Pasuruan Jatim.

”Para tersangka ditangkap saat bersembunyi di rumah kos Harmoni daerah Sragen pada 13 Novemver 2015,” tandas dia.

Gagas lebih lanjut menyatakan para tersangka telah beberapa kali melakukan aksi kejahatan di wilayah hukum Polda Jateng antara lain Sragen, Boyolali, Salatiga, dan Temanggung.

Dalam aksinya sambung dia, kelompok Pasuruan ini menyasar korban para perempuan setengah baya yang memakai perhiasan emas dalam jumlah banyak.

Modus operandinya, para tersangka yang mengendarai mobil begitu menemukan korban langsung berhenti. Agus Kustantomo selaku sopir turun dan pura-pura menanyakan alamat kepada korban.
Tersangka Zaenal Abidin yang memakai pakaian sarung dan kopiah ala kiai lantas memanggil korban serta mendiaknosa korban menderita suatu penyakit.

Korban kemudian diminta naik ke dalam mobil, begitu korban masuk langsung disuruh melepaskan seluruh perhiasan yang dikenakan. Korban yang telah terkena gendam tersangka menuruti permintaan korban menyerahkan semua perhiasan.

”Terakhir para tersangka beraksi di Jl. Parakan-Wonosobo depan SD Negeri 6 Parakan, Temanggung pada 30 Oktober 2015. Korbannya seorang perempuan berusia 60 tahun,” ungkap Gagas.

Korban menurut dia, dibunuh para tersangka karena menolak saat diminta untuk melepaskan perhiasan yang dikenakan senilai Rp9 juta. Jenazah korban diletakan begitu di semak-semak.

Para tersangka selain mengambil seluruh perhiasan korban juga menyikat uang tunai Rp2 juta yang berada di dalam dompet perempuan naas itu.

”Para tersangka dijerat melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan [perampokan] dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng melakukan rekonstruksi perampokan di Temanggung. Tiga tersangka melakukan 24 adegan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya