SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Kasus penyelundupan sabu-sabu (SS) seberat 1,2 kg di Bandara Adisoemarmo Solo, awal Mei lalu dengan tersangka Ramadan bin Rusli, dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

“Hari ini berkas sudah P-21 atau lengkap untuk kasus penyelundupan SS di Adisoemarmo dan siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kasi Pidum Kejari Boyolali Anshar SH kepada wartawan, Senin (21/6). Ditambahkan Anshar, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polres Boyolali. Sedang, untuk pelimpahan berkas sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Anshar mengatakan setelah adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti, pihaknya memiliki waktu 20 hari untuk melimpahkan berkasnya ke pengadilan negeri. Saat ini, jelas Anshar, rencana dakwaan (Rendak) sudah jadi, sehingga diharapkan, jika sudah ada pelimpahan pihaknya segera menyusun surat dakwaan. Menurut Anshar, tersangka Ramadan dijerat Pasal 112 dan 113 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto mengatakan pihaknya saat ini menunggu surat resmi dari kejaksaan terkait penetapan berkas SS yang sudah P-21. Sebelumnya Bea Cukai bandara Adisoemarmo Solo berhasil menggagalkan upaya penyelundupan SS seberat 1,2 kg yang dilakukan oleh Ramadan bin Rusli, warga Aceh yang memiliki seorang istri di Sragen yang menumpang pesawat dari Kuala Lumpur, Malaysia. Penyelundupan itu dilakukan tersangka dengan cara memasukkan ke dalam botol bedak bayi.

fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya