SOLOPOS.COM - Ilustrasi barang bukti penyalahgunaan narkoba. (Antara)

Solopos.com, KLATEN — Satnarkoba Polres Klaten meringkus 60 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba sepanjang Januari-September 2021.

Pengungkapkan kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Klaten itu sempat menduduki peringkat ketiga di jajaran Polda Jateng.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasatnarkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan polisi berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bersinar.

Sebagian besar, 60 tersangka yang ditangkap merupakan pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Plawikan Susul Bonyokan Jadi Kampung Tangguh Narkoba di Klaten

“Total laporan yang berada di Satnarkoba Polres Klaten sudah mencapai 50 laporan,” kata AKP Mulyanto, kepada Solopos.com, Selasa (28/9/2021).

AKP Mulyanto mengatakan jumlah kasus sepanjang Januari-September 2021 masih di bawah jumlah kasus setahun sebelumnya.

Sepanjang Januari-Desember 2020, Satnarkoba Polres Klaten telah mengungkap 59 laporan dengan 75 tersangka.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Nusakambangan Dicokok di Karanganom Klaten

“Hasil analisis dan evaluasi, ungkap kasus kami saat Agustus 2021 tergolong tertinggi nomor tiga di Jateng,” katanya.

Disinggung tentang jenis narkoba yang sering beredar di Klaten, AKP Mulyanto mengatakan sabu-sabu paling banyak ditemukan di Kabupaten Bersinar. Di samping itu, di Klaten juga mulai ditemukan home industry yang memproduksi tembakau gorila.

“Untuk tembakau gorila, di Klaten pernah diungkap adanya home industry. Yang pertama di Karangnongko, lalu di Jebugan, Klaten Utara,” katanya.

Baca Juga: Polisi Gulung Sejumlah Pengedar dan Pengguna Narkoba di Klaten

Sebagaimana diketahui, Satnarkoba Polres Klaten telah menggulung produsen tembakau gorila yang tergolong narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Jagalan, Kecamatan Karangnongko, awal Agustus lalu.

Produksi tembakau gorila di Karangnongko masuk skala home industry dengan total barang bukti yang disita polisi mencapai 80-an gram tembakau gorila.

Di antara tersangka yang diringkus, yakni Firnando Tedhy Wichaksono alias Temon, 26, warga Jagalan, Kecamatan Karangnongko, Minggu (1/8/2021) pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: Jual Tembakau Gorila, Ibu Rumah Tangga di Banyumas Ditangkap

Selanjutnya, Satnarkoba Polres Klaten menangkap produsen sekaligus pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Jebugan, Kecamatan Klaten Utara, Kamis (2/9/2021) pukul 14.00 WIB.

Polisi langsung mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap tiga pengedar atau pemakai lainnya berikut tembakau gorila dengan total seberat 1,5 kilogram. Salah satu tersangka yang dibekuk, yakni Krisna Yudha Aditama, 23, warga Manjung, Kecamatan Ngawen.

“Sekali lagi, ungkap kasus tembakau gorila yang berada di Karangnongko dan Klaten Utara itu sudah termasuk home industry. Bahan utamanya, biasanya didatangkan dari Jakarta,” kata AKP Mulyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya