SOLOPOS.COM - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq (kiri) mendatangi Mapolda Jabar untuk menjalani pemeriksaan, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/7/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Fahrul Jayadiputra)

Kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjerat Habib Rizieq naik ke penyidikan. Sedangkan status Habib Rizieq masih saksi.

Solopos.com, BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat telah meningkatkan status dalam kasus dugaan penodaan Pancasila yang menjerat Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasus itu kini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. “Sudah ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (19/1/2017), dikutip Solopos.com dari Okezone.

Serangkaian gelar terkait kasus dugaan penistaan Pancasila yang menyeret Rizieq, mulai dari gelar perkara hingga pemeriksaan saksi, telah dilakukan penyidik. “Yang bersangkutan [Rizieq] saat ini masih sebagai saksi,” katanya.

Habib Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Mabes Polri. Pelaporan tersebut dilimpahkan ke Polda Jabar dikarenakan locus delic kasus tersebut terjadi di Bandung. Rizieq dilaporkan Sukmawati lantaran ucapannya yang dianggap menistakan Pancasila saat berdakwah di Kota Bandung.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar menegaskan akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat yang melibatkan Rizieq Shihab baik yang dilaporkan ke Polda Jawa Barat, Polda Metro Jaya, maupun yang dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Hingga kini, sudah ada 11 laporan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Rizieq. Di antaranya kasus dugaam penodaan agama, dugaan penistaan terhadap Pancasila sebagai simbol negara, dan ujaran kebencian terhadap golongan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sementara di Polda Jawa Barat, Rizieq dilaporkan atas kasus penodaan Pancasila.

Menurut Boy, Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat untuk melakukan proses penyelidikan atas sejumlah laporan masyarakat yang menjerat Rizieq. Boy juga tidak mempermasalahkan penyelidikan terhadap satu orang dilakukan dalam dua wilayah.

“Biasanya penyidik berkoodinasi, berkoordinasi dalam proses penanganan, dan itu lumrah, tidak ada masalah. Semua bisa dilakukan secara simultan jika kasusnya berbeda,” kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Sementara Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul mengatakan, kasus yang menjerat Rizieq bisa saja diusut pada satu tempat apabila kasus yang diusut baik delik, objek, dan pasalnys masih sama. “Kalau dia objeknya sama, deliknya sama, orangnya sama, pasalnya sama, itu akan digabung,” lanjut Martinus.

Dikatakan Martinus, pengabungan kasus itu dilakukan untuk proses penyelidikan yang efektif. Namun dia masih belum dapat memastikan apakah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat atau bahkan Bareskrim yang bakal mengusut kasus Rizieq tersebut. “Itu belum tahu, perlu dikomunikasikan lagi,” timpalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya