SOLOPOS.COM - Basuk Tjahaja Purnama (Ahok) saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. (Istimewa/Youtube)

Kasus penistaan agama membuat Ahok bakal dicekal.

Solopos.com, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri akhirnya meningkatkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur Pertahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesimpulan ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Irjen Ari Dono Sukmato dalam konferensi pers Mabes Polri yang disiarkan langsung sejumlah televisi swasta, Rabu (16/11/2016) 10.00 WIB pagi. Dalam konferensi pers Kabareskrim juga menegaskan Ahok resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menggunakan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat Ahok.

“Konsekuensinya proses penyelidikan ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Ir Basuki Tjahaja Purnama, M.M, alias Ahok sebagai tersangka dan melakukan tindakan pencegahan untuk tidak meninggalkan wilayah Republik Indonesia,” kata Kabareskrim dalam konferensi pers di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Pasal 156 a KUHP berbunyi “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.”

Sedangkan Pasal 28 ayat 2 UU ITE berbunyi sebagai berikut ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Bareskrim Mabes Polri mengaku tidak akan menahan tersangka. Namun, Bareskrim hanya akan melakukan pencekalan agar Ahok tidak keluar dari wilayah hukum NKRI.

Seperti diketahui, dalam penyelidikan, Ahok sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan total 40 pertanyaan yang diajukan penyelidik. Kasus ini terkait sambutan Ahok soal penyebutan surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukan saat berkunjung ke Kepulauan Seribu dalam sosialisasi program pengembangan perikanan oleh warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya