SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus penipuan Solo dilakukan oleh seseorang yang mengaku sebagai pegawai PT KAI.

Solopos.com, SOLO – Seorang pemuda, Nasrudin, asal RT 001/ RW 001 Desa Margomulyo, Kecamatan Karangmalang, Sragen, digelandang ke Mapolsek Jebres karena terlibat tindak pidana penipuan, Kamis (31/3/2016). Nasrudin ditangkap polisi karena mengaku-aku sebagai pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk menipu masyarakat yang ingin bekerja di PT KAI.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Data yang dihimpun solopos.com, modus penipuan Nasrudin ialah berpura-pura menjadi pegawai PT KAI dengan pakaian seragam PT KAI. Ia menjanjikan bisa memasukkan orang masuk menjadi pegawai PT KAI dengan syarat membawa uang pelicin.

“Pelaku ini meminta uang Rp6 juta kepada korban yang ingin menjadi pegawai PT KAI. Padahal, untuk menjadi pegawai PT KAI tak perlu pakai uang pelicin,” ujar Kepala Humas PT. KAI Daops VI Jogja, Eko Budianta, saat dihubungi solopos.com, Jumat (1/4/2016).

Ulah Nasrudin kepergok setelah salah seorang warga asal Kelurahan Gayam, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Gatot, melaporkan tindakan Nasrudin ke aparat. Polisi lantas mengintai pelaku dan dibuatlah skenario penangkapan. Ketika korban dan pelaku bertemu di sebuah tempat sore selepas waktu azan Asar, pelaku pun langsung ditangkap polisi.

“Saat itu, pelaku datang bersama pacarnya menumpang sedan merek Mazda menemui calon korban di sebuah kafe. Saat itu juga langsung ditangkap polisi,” paparnya.

Pelaku akhirnya digelandang polisi ke Mapolsek Jebres untuk dimintai keterangan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Mazda berpelat nomor B 1334 TRO, uang senilai Rp1,3 juta, dan seragam PT. KAI milik pelaku yang dipakai menipu korban.

“Perlu diketahui bahwa proses rekrutmen PT. KAI tidak dikenakan biaya serupiah pun kepada calon pendaftar. Dan proses rekrutmen benar-benar murni dari seleksi yang diadakan oleh unit SDM yang bekerjasama dengan institusi luar yang berkompeten dalam bidang perekrutan,” tegas Eko.

Kapolsek Jebres, Kompol Edison Pandjaitan, membenarkan telah memeriksa pelaku penipuan yang mengaku sebagai pegawai PT KAI. Meski demikian, kata Edison, pelaku diserahkan ke Polres Sukoharjo lantaran lokasi terjadinya penangkapan di wilayah Sukoharjo.

“Lokasi penangkapannya berada di Sukoharjo yang memang berbatasan dengan Solo,” paparnya.

Pelaku bakal dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan 372 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukumannya ialah maksimal empat tahun penjara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya