SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kasus dugaan penggelapan dan penipuan dana nasabah peserta arisan Badan Kredit Kecamatan (BKK) Polokarto dengan tersangka Direktur BKK Gunadi Noor Suharjo siap dilimpahkan ke Kejaksaan.

Selain Direktur BKK, kasus tersebut juga menyeret empat karyawan setempat masing-masing Dwi Sarjono warga Wonorejo, Gondangrejo Karanganyar, Yulian TH warga Bekonang Mojolaban, Suwanto warga Serengan Solo dan Widayat warga Bekonang Mojolaban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kapolres Sukoharjo AKBP Suharyono melalui Kasatreskrim AKP Sukiyono mengatakan, kasus dugaan dan penipuan peserta arisan dengan nilai kerugian sebesar Rp 2,075 miliar tersebut siap dilimpahkan ke Kejaksaan dengan menunggu surat resmi P21 oleh penyidik Kejaksaan.

Dia menjelaskan, dalam kasus tersebut dilakukan split atau pemecahan berkas satu untuk tersangka Gunadi, direktur BKK yang juga selaku pimpinan arisan dan satu berkas untuk empat tersangka lain.

“Seluruh tersangka sudah dinyatakan memenuhi unsur penipuan dan penggelapan, total saksi yang diperiksa untuk kasus ini ada 17 orang terdiri dari karyawan BKK Polokarto sendiri dan nasabah atau peserta arisan sebagai korban,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/6) di Sukoharjo.

Dia mengatakan, saat ini kelima  tersangka tidak dilakukan penahanan, hanya diberlakukan wajib lapor setiap hari Senin. Hal itu dilakukan lantaran ada penjaminan dari tersangka dan tidak akan mempersulit penyelidikan. Namun setelah nanti diserahkan ke kejaksaan dan menjadi tahanan kejaksaan bisa jadi mereka akan dilakukan penahanan.

Dalam kasus tersebut sejumlah saksi korban yang mewakili sekitar 400 peserta arisan, sempat mempertanyakan  apakah uang mereka bisa kembali, namun dalam kasus ini penyidik kepolisian hanya berwenang menyelesaian kasus perbuatan yang melanggar hukum pidana dengan hukuman maksimal empat tahun penjara untuk pasal 378 jo 376 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang disangkakan.

“Untuk hukum pidana hanya dilakukan hukuman , namun bila korban arisan ingin uang kembali, kasus ini harus diselesaikan pula dengan cara perdata yang bisa melakukan sita jaminan,” katanya. .

Ditambahkan pula, seluruh uang nasabah yang ditilep tersebut sudah diakui oleh para tersangka bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

ufi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya