SOLOPOS.COM - TERSANGKA PENIPU- Petugas menunjukkan kuitansi barang bukti kasus penipuan dengan tersangka Agus Supriyanto (tengah), 53, warga Tegalharjo, Begajah, Sukoharjo, di Mapolsek Serengan, Solo, Rabu (9/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

TERSANGKA PENIPU- Petugas menunjukkan kuitansi barang bukti kasus penipuan dengan tersangka Agus Supriyanto (tengah), 53, warga Tegalharjo, Begajah, Sukoharjo, di Mapolsek Serengan, Solo, Rabu (9/5/2012). (JIBI/SOLOPOS/Dwi Prasetya)

SOLO-Pensiunan Bank BRI Cabang Sukoharjo, Agus Supriyanto alias Agus, 53, dibekuk Polsek Serengan, di kawasan Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Rabu (2/5) lalu. Warga Tegalrejo, Begajah, Sukoharjo ini harus berurusan dengan polisi lantaran menjadi calo ilegal dan menggelapkan uang puluhan juta rupiah.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun solopos.com menyebutkan, Agus melakukan tipu muslihat kepada korban dengan cara memastikan orang dapat bekerja di suatu perusahaan yang diinginkan. Agar proses berjalan lancar, Agus meminta uang puluhan juta rupiah kepada korban sebagai syarat untuk menyuap orang dalam.

Dalam kasus ini, Ardian Wijaya, 33, warga Joyodiningratan, Kemlayan, Serengan, menjadi salah satu korban kelicikan perbuatan Agus. Penipuan itu terjadi pada 11 Oktober 2010, di kantor LPHI-YLBH-BSI, Joyotakan, Serengan, Solo. Agus menjanjikan kepada Ardian dapat bekerja di Bank Pasar Karanganyar.

“Namun syaratnya, korban harus menyetor uang senilai Rp60 juta kepada pelaku. Jika uang itu diserahkan, dalam waktu dekat korban dalam dekat pasti bekerja di Bank Pasar,” kata Kasi Humas Polsek Serengan, Aiptu Agus Sriyono didampingi Kanit Reskrim, AKP Widodo, saat ditemui wartawan, di Mapolsek Serengan, Rabu (9/5/2012).

Menurut Agus, untuk menyakinkan korban, pelaku sengaja membuat surat perjanjian bermaterai dan kuitansi penyerahan uang tersebut. “Korban telah menyerahkan uang kepada pelaku senilai Rp35 juta. Penyerahan uang itu merupakan tahap pertama. Pelaku menjanjikan jika tidak terima di bank tersebut, maka uang yang telah disetor akan kembali semuanya,” kata Agus mewakili Kapolsek Serengan, Kompol Kaharuddin.

Dikatakan Agus, dalam kurun waktu yang telah ditentukan, pelaku tak kunjung memberikan kabar kepada korban mengenai kepastian diterima bekerja di Bank Pasar. Saat korban menanyakan hal tersebut, pelaku selalu berbelit-belit menjawabnya. Curiga menjadi korban penipuan dengan penggelapan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian pada 30 April lalu.

“Berdasarkan penyelidikan petugas, pelaku diduga melakukan penipuan serupa di luar Kota Solo. Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan penggelapan. Ancaman hukuman empat tahun penjara,” kata Kasi Humas Polsek Serengan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya