SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Hakim Pengadilan Negeri Gunungkidul memvonis bersalah kepada Anton, oknum yang mengaku wartawan dari Suara KPK

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Hakim Pengadilan Negeri Gunungkidul memvonis bersalah kepada Anton, oknum yang mengaku wartawan dari Suara KPK sebagai pelaku tindak pidana penipuan. Dia pun dijatuhi kurungan penjara selama dua tahun.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca juga :

Vonis ini lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dipenjara selama tiga tahun. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (7/3/2018), majelis hakim yang diketuai Aria Veronika menilai Anton memiliki itikad baik dan tidak berbelit-belit selama masa persidangan sehingga putusan lebih ringan dari tuntutan.

Humas Pengadilan Negeri Wonosari, Agung Budi Setiawan mengatakan, terdakwa terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Oleh karenanya, yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

“Ini merupakan sidang terakhir. Total sidang untuk penyelesaian perkara digelar sebanyak sembilan kali,” kata Agung kepada wartawan, Rabu kemarin.

Menurut dia, dari hasil sidang, kedua belah pihak menerima putusan itu dikarenakan tidak mengajukan memori banding. “Jadi kalau tidak ada yang banding, maka terpidana akan langsung dieksekusi sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim,” imbuhnya.

Kuasa Hukum korban penipuan, Suharno mengaku kurang puas dengan vonis yang diberikan hakim karena lebih ringan dari tuntuntan. Namun demikian, pihaknya tidak akan mengajukan banding sehingga perkara selesai di pengadilan tingkat satu.

Menurut dia, kasus ini bermula saat Anton yang mengaku sebagai wartawan dari suara KPK menjanjikan korban masuk sebagai Pegawai Negeri Sipil. Modus ini pun digunakan oleh terdakwa untuk memeras korban yang kerugiannya mencapai puluhan juta rupiah.

“Di 2016 lalu, klien saya memberikan uang hingga Rp150 juta. Tujuannya agar bisa diterima menjadi PNS, tapi hingga sekarang janji itu tidak terpenuhi,” kata Suharno.

Menurut dia, sebelum kasus masuk ke ranah hukum, korban sudah berusaha mencari anton. Namun saat akan ditemui, pelaku terus menghindar dengan berbagai alasan. “Akhirnya pada Maret 2017 lalu, korban melaporkan Anton ke polisi karena tindak pidana penipuan,” ujarnya.

Terpisah, terpidana Anton tidak bisa dikonfirmasi. Saat coba ditemui awak media di ruang transit terdakwa, Pengadilan Negeri Gunungkidul Anton tidak mau berkomentar terkait dengan kasus yang dialaminya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya