SOLOPOS.COM - Ratna Sarumpaet (Facebook)

Kasus penghinaan Presiden dengan terlapor Ahmad Dhani membuat Ratna Sarumpaet dipanggil polisi. Namun, dia menolak hadir.

Solopos.com, JAKARTA — Ratna Sarumpaet, salah satu saksi yang dipanggil oleh polisi terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden yang menjadikan Ahmad Dhani sebagai terlapor, seharusnya hadir di Polda Metro Jaya, Kamis (24/11/2016). Namun, dia masih belum tampak hingga saat ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratna beralasan ketidakhadirannya di Polda karena merasa identitas tersangka dalam surat pemanggilan yang dilayangkan padanya tidak jelas. “Iya, tersangka tidak jelas ya,” katanya, Kamis (24/11/2016).

Ekspedisi Mudik 2024

Dia meminta agar dalam surat pemanggilan dirinya sebagai saksi agar dicantumkan dengan jelas terkait tuduhan yang disangkakan dan identitas terlapor. Lebih lanjut dia mengatakan, jika pemanggilannya adalah terkait kasus penghinaan terhadap Presiden, maka yang melaporkan kasus ini seharusnya adalah Presiden sendiri atau orang yang ditunjuk oleh presiden.

“Saya dibilang saksi tapi saksi atas siapa? Tuduhannya apa? Kalaupun terhadap Dhani, enggak benar. Dhani kan dilaporkan oleh rakyat, harusnya yang melaporkan Presiden atau orang yang ditunjuk oleh presiden,” katanya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyebutkan pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap delapan orang.

Di antara delapan orang tersebut Eggi Sudjana telah memenuhi panggilan polisi pagi tadi. Sementara itu, Juru Bicara FPI Munarman mengirimkan kuasa hukumnya, Kapitra Ampera.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya