SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/dok)

Kasus penggelapan dana nasabah terjafi di Bank Pernata yang diduga dilakukan oleh pegawainya.

Solopos.com, JAKARTA – Aparat Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap seorang pegawai Bank Permata karena diduga menilap deposito nasabah, pekan lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ada penggelapan dana tapi ini tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh seorang pegawai Bank Permata, inisial SC,” kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Victor mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, SC menawarkan deposito kepada nasabah Bank Permata dengan bunga 10 persen. Dari tawaran tersebut terjaring 17 nasabah dengan total nominal uang yang dikumpulkan sebesar Rp29 miliar.

“Tapi setelah ada nasabah yang mau mencairkan dananya sekitar tanggal 12 Mei lalu ternyata depositonya tidak terdaftar,” kata dia.

Oleh karena itu, ujar Victor, pihak Bank Permata kemudian menelusuri siapa yang melakukan hal tersebut. Akhirnya diperolah SC lah pelaku penggelapan itu.

“karena terjadi demikian maka Bank Permata melaporkan kepada kita Minggu lalu. Segera kita cari orang ini setelah ada nasabah merasa ditipu dia menghilang sudah pergi ke Kalimantan, Sulawesi, ditangkap Sabtu lalu,” kata dia.

Penyidik menangkap pelaku di tempat indekostnya di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Victor mengungkapkan yang bersangkutan bekerja sebagai relation manager di Bank Permata cabang Plaza Permata Thamrin. Penyidik memastikan pelaku kali pertama melakukan praktik penggelapan tersebut.

“Ya mulai ada [kasusnya] akhir tahun 2014 bulan Oktober,” kata Victor.

Sementara itu terkait uang hasil penggelapan, Victor mengatakan berdasarkan penelusuran penyidik uang tersebut habis dibelanjakan pelaku.

“Yang terlihat sudah ada dua mobil Alphard dan Vios,” kata dia.

Victor mengemukakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana perbankan.

“Pasalnya melihat mana yang diterapkan oleh penyidik,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya