SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembayaran pajak. (JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus penggelapan pajak di Temanggung diduga dilakukan oleh dua orang yang membandel dengan total tunggakan mencapai Rp600 juta lebih.

Kanalsemarang.com, TEMANGGUNG-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Temanggung mengusulkan dua wajib pajak yang membandel dengan total nilai tunggakan Rp617.878.579 untuk dilakukan penahanan atau penyanderaan (gijzeling).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kepala KPP Pratama Temanggung Retno Kusumastanti di Temanggung, Rabu (12/8/2015), mengatakan hingga Agustus 2015 jumlah saldo tunggakan wajib pajak di KPP Pratama Temanggung mencapai Rp23 Miliar yang berasal dari 5.887 wajib pajak.

Dari sejumlah wajib pajak tersebut, 20 wajib pajak di antaranya mempunyai tunggakan pajak di atas Rp100 juta.

Ia menuturkan target piutang pajak yang harus dicairkan oleh KPP Pratama selama 2015 mencapai Rp9,23 miliar.

“Pencairan piutang pajak hingga akhir Juli 2015 sebanyak Rp5,12 miliar atau 56 persen dari target pencairan,” katanya usai mendampingi Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Yoyok Satiotomo melakukan penandatanganan naskah kerja sama penegakan hukum di bidang penagihan pajak antara Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II dengan Rutan Temanggung.

Yoyok Satiotomo mengatakan upaya penyanderaan badan bagi wajib pajak yang membandel dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak dan pemenuhan target penerimaan pajak.

“Gijzeling upaya terakhir kami menagih utang para penunggak pajak yang tidak memiliki niat melunasinya. Hal ini kami lakukan dalam rangka optimalisasi pencairan piutang pajak,” katanya.

Ia menuturkan target penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng II tahun 2015 mencapai Rp10,05 triliun.

“Guna mencapai target tersebut kami melakukan berbagai upaya, di antaranya kegiatan intensifikasi, ekstensifikasi, dan penegakan hukum dan optimalisasi pencairan piutang pajak,” katanya.

Kepala Rutan Kelas IIB Temanggung Sagiman mengatakan Rutan Temanggung menyiapkan dua sel khusus untuk digunakan sebagai tempat sandera badan( gijzeling) wajib pajak yang menunggak bayar pajak.

“Dua sel khusus yang kami siapkan tersebut, masing-masing berukuran 2×8 meter persegi yang saat ini digunakan sebagai ruang isolasi dan ruang masa pengenalan lingkungan berukuran 8×8 meter persegi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya