SOLOPOS.COM - Ilustrasi rental atau jasa persewaan mobil (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO — Gara-gara terlilit utang, Danang Triyanto Putro, 29, Warga Cengklik RT 001/RW 020, Nusukan, Banjarsari, Solo, nekat menjual mobil rental yang ia pinjam, Selasa (10/12/2013) lalu. Kasus penggelapan tersebut membuat karyawan perusahaan ekspedisi itu berurusan dengan polisi.

Saat gelar tersangka di Mapolsek Banjarsari, akhir pekan lalu, Danang kepada wartawan mengakui perbuatannya. Ia berdalih terpaksa menjual Toyota Avanza berpelat nomor AD 8767 NU milik Sriyono, 57, yang dititipkan di rental mobil Otoren di Bibis Luhur, Banjarsari, Solo. Mobil itu telah dijual seharga Rp20 juta kepada temannya, Wl.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hasilnya ia gunakan untuk melunasi utang, menebus dua unit motor, membeli komputer, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya bingung harus berusaha apa lagi, hingga akhirnya punya ide pinjam mobil rental itu,” ucap Danang sembari menundukkan kepala.

Kanitreskrim Polsek Banjarsari, AKP Sunarto, menceritakan aksi Danang disadari pemilik rental, Widianto atau Widi, 44, sehari setelah transaksi dengan Danang. Sesuai kesepakatan tersangka seharusnya mengembalikan mobil itu setelah 12 jam pemakaian. Namun, setelah lebih dari 24 jam mobil itu tak kunjung dikembalikan.

Widi percaya dan menyewakan mobil itu meski tanpa sopir karena Danang memberi jaminan Suzuki Satria beserta STNK dan SIM kepadanya. Terlebih, saat itu Danang juga meninggalkan nomor ponsel.

“Menyadari ada kejanggalan, Widi langsung mengecek alat pemantau mobil. Rupanya mobil sudah tak terdeteksi. Ia menduga GPS yang terpasang di mobil sudah dilepas. Selanjutnya ia menghubungi Danang, tapi ternyata nomor ponsel itu juga tidak aktif. Tak berselang lama Widi memberitahukan kejadian itu kepada pemilik mobil [Sriyono]. Selanjutnya korban melapor ke sini [Polsek Banjarsari],” urai Sunarto mewakili Kapolsek Banjarsari, Kompol I Ketut Raman.

Ia melanjutkan, polisi melacak keberadaan Danang hingga akhirnya dapat menangkap di rumah temannya di Sayangan, Gumpang, Kartasura, Sukoharjo, empat hari setelah penyewaan. Sayang, mobil yang digelapkan Danang telanjur dijual. Hingga kini, keberadaan mobil itu masih dilacak. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya