SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi mengecek barang bukti satu mobil di Mapolres Sragen, Selasa (16/11/2021). (Solopos.com/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SRAGEN — Polres Sragen masih mengembangkan kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan dua pelaku yakni Esmuni Fatah, 34, warga Blangu, Gesi, Sragen dan Aji Pangestu, 25, warga Taraman, Sidoharjo, Sragen. Ada kemungkinan jumlah kendaraan yang digelapkan tersangka lebih dari dua.

Dalam jumpa pers, Selasa (16/11/2021), Kapolres Sragen, Yuswanto Ardi, mengatakan tersangka menggelapkan mobil karena terlilit utang. Modus kejahatan yang dilakukan Esmuni dan Aji Pangestu adalah menggadaikan mobil sewaan kepada orang lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sejauh ini, ada dua mobil rental yang digelapkan dua tersangka, yakni satu unit Toyota Avanza milik Muhammad Shurya Chendykia, warga Desa Pilang, Kecamatan Gesi, Sragen dan satu unit Daihatsu Xenia milik Aji Pawenang, 35, warga Desa Kecik, Tanon, Sragen.

Baca Juga: Bawa Kabur Mobil Rental hingga ke Jatim, 2 Warga Sragen Dibekuk Polisi

“Ini tidak menutup kemungkinan ada korban-korban lain, sementara ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres di Mapolres Sragen.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak menerima gadai barang dari orang lain. Lebih-lebih menerima gadai hanya dengan bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). STNK bukan bukti kepemilikan kendaraan, namun hanya sebagai bukti autentik untuk operasional kendaraan.

Menurut dia, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti autentik kepemilikan kendaraan bermotor. Sebaiknya transaksi gadai dilakukan pada lembaga gadai yang memiliki otoritas dari negara.

“Niat membantu jangan sekali-kali diterima bisa menjadi indikasi penadahan karena suatu hal yang tidak dibenarkan atau ilegal,” paparnya.

Baca Juga: Lagi, Pengusaha Rental Mobil asal Sragen Jadi Korban Penggelapan

Esmuni mengaku menggunakan uang hasi kejahatannya untuk membayar utang. Begitu pula Aji yang memakai hasil gadai mobil rental itu untuk membayar utangnya kepada Esmuni.

Keduanya dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya