SOLOPOS.COM - Ilustrasi ditangkap polisi. (Dok/JIBI/Solopos)

Kasus penggelapan motor terjadi di Kudus dengan pelaku seorang wanita yang mengaku-ngaku sebagai polwan.

Semarangpos.com, KUDUS-Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, menangkap Polisi Wanita (Polwan) gadungan berpangkat brigadir karena terbukti melakukan tindak kejahatan penipuan.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Menurut Kapolres Kudus AKBP M. Kurniawan melalui Kapolsek Jekulo AKP Mardi Susanto di Kudus, Kamis (14/1/2016), penangkapan anggota Polisi gadungan yang bernama Levi Rahmawati, 21, warga Desa Pegandan, Kecamatan Margorejo, Pati, dilakukan setelah menerima laporan dari korbannya.

Kasus tersebut, katanya, berawal ketika pelaku mendatangi rumah korbannya bernama Ngatminah,27, di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo, Kudus, pada 9 Desember 2015.

Selanjutnya, kata dia, pelaku yang juga mengenal korbannya itu meminjam sepeda motor untuk apel malam di Polres Pati.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku saat datang ke rumah korbannya juga mengenakan atribut kepolisian dengan pangkat brigadir.

“Tanpa berfikir panjang, korban meminjamkan sepeda motor honda supra bernopol K 3490 FB kepada pelaku,” ujarnya.

Selang beberapa hari, pelaku justru tidak mengembalikan sepeda motor tersebut sehingga korban melaporkannya ke Polsek Jekulo.

Atas laporan korbannya, selanjutnya Polsek Jekulo melakukan penyelidikan dan pada Rabu (13/1/2016) berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati.

Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan lulusan SMA, katanya, sepeda motor digadaikan kepada seseorang di Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati.

Dalam pengembangannya, akhirnya polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor bersama STNK serta mengamankan satu stel pakaian dinas harian (PDH) Polantas.

Sebelumnya, kata dia, korban dengan pelaku merupakan teman sekerja ketika masih sama-sama bekerja di Pabrik Kacang Dua Kelinci. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya