SOLOPOS.COM - Terdakwa perkara pengemplangan pajak, Budiati saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surakarta, Senin (11/2/2013). (Dok/JIBI/SOLOPOS)

Kasus pengemplang pajak yang sempat disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Solo diputus berbeda oleh Mahkamah Agung.

Solopos.com, SOLO — Sempat dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Solo pada 2013, Direktur PT Muncul Lestari Makmur Mandiri (MLMM) Solo, Budiati, dinyatakan bersalah dan divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). Selain divonis satu tahun penjara, Budiati juga didenda sebesar dua kali pajak terutang atau senilai Rp9,6 miliar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Budiati yang diketahui sebagai pengemplang pajak itu dinilai bersalah lantaran dengan sengaja tidak mendaftarkan diri pengukuhan pengusaha kena pajak. Selain itu dia tidak menyampaikan surat pemberitahuan dan menyampaikan surat pemberitahuan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.

Budiati dinilai melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Jumlah pajak terutang yang dibebankan pada Budiati, pada 2006 berupa PPh senilai Rp34,7 juta dan PPN senilai Rp1,5 miliar dan pada 2007 berupa PPh senilai Rp183,5 juta dan PPN senilai Rp3,06 miliar.

Putusan MA No. 54K/PID.SUS/2014 tertanggal 9 Juni 2014 itu juga memerintahkan jaksa menyita harta kekayaan Budiati disita untuk memenuhi pembayaran denda. Sebelumnya, Budiati telah divonis bebas oleh PN Solo tanggal 10 Juni 2013.

“Putusan ini menjadi momentum bagi Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng II Solo untuk kembali mengingatkan para wajib pajak (WP) agar memenuhi kewajibannya. Dalam menjalankan tugas, kami tidak ingin memenjarakan seseorang. Kami selalu arahkan untuk pemaksimalan pemasukan uang negara,” kata Kepala Kanwil DJP Jateng II Solo, Yoyok Satiotomo, saat jumpa pers di kantornya, Rabu (1/4/2015).

Yoyok mengharapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo segera mengeksekusi Budiati yang saat ini berdomisili di Jl. Pipit Blok U-15 RT 015/RW 003, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Sejauh ini, pihaknya sudah menjalin koordinasi dengan Kejari Solo. “Untuk urusan eksekusi dan penyitaan sudah menjadi ranah Kejari,” katanya.

Terpisah, Kasiintel Kejari Solo, M. Rosyidin, mengaku belum menerima surat resmi putusan MA yang diketuai majelis hakim, Artidjo Alkostar. “Belum tahu [jadwal eksekusinya]. Kami harus memperoleh putusan dari MA terlebih dahulu. Kalau sudah jelas semua, akan dikabari lebih lanjut,” katanya.

Tersangka Lain

Sementara itu, aparat DJP II Jateng telah menetapkan seorang tersangka yang diduga pengemplang pajak, yakni Direktur CV LJ, Ny. SDU, 40. Dalam waktu dekat, aparat DJP II Jateng juga berancang-ancang membidik calon tersangka lain, yakni VKA, 60 dan RI, 47.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, modus yang digunakan para pengemplang pajak bidikan DJP Jateng II biasanya tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2007-2008. Kerugian negara yang disebabkan tidak melaporkan SPT itu ditaksir mencapai Rp11,1 miliar.

Dalam menjalankan aksinya, SDU dibantu temannya, VKA. Selain berkaitan dengan kasus SDU, VKA juga terkait dengan kasus pengemplangan pajak yang dilakukan RI dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp3,1 miliar. Para pengemplang pajak dijerat Pasal 39 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Berkas SDU suda P-21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari). Dalam waktu dekat ini, segera dilakukan pelimpahan tahap II. Sedangkan, berkas RI sedang proses menuju P-21. Begitu juga, berkas VKA segera menyusul,” kata Yoyok, Rabu.

Sebelumnya, DJP Jateng II juga telah menyeret pengusaha muda ke meja hijau gara-gara melakukan kejahatan korporasi. Pengusaha tersebut bernama Ariyandi alias Andi, 31, seorang pengusaha di PT Indoprima Farma Solo. Andi terpaksa berhadapan dengan penegak hukum lantaran diduga menyalahgunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan nomor pengusaha kena pajak (NPKP) sejak 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya