SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan anak (rimanews.com)

Kasus penganiayaan terhadap anak terjadi di Cilacap dengan korban masih berusia 4 tahun.

Kanalsemarang.com, CILACAP – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah, mengamankan seorang perempuan yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak berinisial MF, 4.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Pelaku berinisial PH alias Tina, 39, warga Jalan Lesanpura, Kelurahan Teluk, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jateng,” kata Kepala Polres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi Agus Sulistianto di Cilacap, Rabu (21/10/2015).

Menurut dia, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas dasar laporan dari ibunda korban, Resti Istiyanti, 25, warga Desa Sumber Fajar, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Dalam hal ini, kata dia, korban MF diduga telah mengalami kekerasan fisik sehingga terdapat luka-luka pada bagian muka, leher, bahu bagian belakang, dada, kemaluan, bagian paha kanan dan kiri, serta perut dalam keadaan lebam.

Ia mengatakan kekerasan terhadap anak tersebut diduga dilakukan di salah satu rumah kos, Jalan Rinjani, Kelurahan Sidanegara, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap.

“Kekerasan yang dialami korban terjadi sekitar Agustus saat korban ditinggalkan oleh ibu kandungnya untuk pergi bekerja ke luar kota. Korban dititipkan kepada pelaku yang kebetulan tinggal satu rumah kos dan pelaku dijanjikan dibayar Rp1,5 juta setiap bulan,” katanya.

Ia mengatakan pada awalnya, pelaku mengasuh korban layaknya anak sendiri. Menurut pengakuan pelaku, oleh karena korban susah kalau disuruh mandi dan sering kencing di celana, pelaku akhirnya marah sehingga sering menjewer, mencubit pipi, dan pernah memukul korban.

Terkait tindak kekerasan terhadap korban, kata dia, pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Saya mengimbau para orang tua apabila mencari orang untuk mengasuh anaknya agar lebih berhati-hati dan lebih selektif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya