SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Dusun Bakalan, Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Klaten, mendatangi PN Klaten untuk menyaksikan sidang pertama kasus penganiayaan yang dilakukan Sudomo kepada Hasbi Husein Susanto, Selasa (24/9/2013). (JIBI/Solopos/Moh Khodiq Duhri)

Solopos.com, KLATEN--Sudomo, 55, mantan TNI asal Dusun Bakalan, Desa Ceper, Kecamatan Ceper, Klaten, diseret ke meja hijau setelah menganiaya anak tetangganya yang masih berusia 12 tahun, Hasbi Husein Susanto.

Sudomo harus duduk di kursi pesakitan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Irma Wahyuningsih di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (24/9/2013). Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dihadiri rombongan keluarga korban yang sengaja datang untuk memberikan dukungan penyelesaian kasus hukum tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ayah korban, Susanto, 45, mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (13/7) lalu di halaman rumah tetangganya. Menurutnya, saat itu anaknya tengah asik bermain dengan teman-temannya. Di tengah-tengah bermain, bocah yang kini duduk di kelas VIII sebuah Madrasah Tsanawiyah di Demak itu bercanda dengan teman-temannya. Mereka mengucapkan kata “sukses” berulang-ulang. Susanto mengaku tidak tahu mengapa anak-anak mengucapkan kata “sukses” secara berulang-ulang.

Namun, ucapan “sukses” tersebut ternyata menyinggung perasaan Sudomo yang belum lama kalah dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) lalu. Diduga, kata “sukses” tersebut kerap digunakan sebagai slogan kampanye Sudomo sebelum hari pencoblosan tiba.

“Dia tersinggung dengan kata-kata itu. Tanpa ampun dia menampar rahang kiri anak saya hingga bengkak. Tangan yang digunakan untuk menangkis juga bengkak. Kendati sudah jatuh tersungkur, dia masih menendang pinggang anak saya dengan sepatu hingga membuatnya kesakitan sampai terkencing-kencing,” terang Susanto saat ditemui wartawan sebelum persidangan dimulai.

Akibat penganiayaan itu, korban sempat menjalani perawatan di RS Mitra Medika Pedan selama dua hari dua malam. Korban mengaku mengalami pusing-pusing disertai rasa nyeri di sekujur tubuhnya. Susanto melapor ke Polres Klaten sehari berselang setelah kasus penganiayaan terjadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiswandari, mengatakan terdakwa dijerat dengan pasal berlapis. Selain dijerat dengan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, terdakwa juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Menurutnya, terdakwa terancan hukuman dua tahun delapan bulan penjara.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa, Budi Satrijo, mengaku masih akan mempelajari kasus penganiayaan yang menjerat kliennya. Dia mengaku baru mendapat surat kuasa pada Selasa pagi. “Akan kami kaji dulu. Kami perlu berkomunikasi dengan pihak keluarga. Saya belum bisa berkomentar banyak mengenai ini,” jelasnya kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya