SOLOPOS.COM - Lukminto (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Bos PT. Sri Rejeki Isman Textile (Sritex), H.M. Lukminto, terancam dipidanakan jika terbukti berbohong dan merekayasa kondisi kesehatannya hanya untuk menghindari persidangan. Lukminto dinilai tidak bertanggung jawab karena semena-mena melaporkan orang, tetapi tak mau mempertanggungjawabkan laporannya.

Pernyataan tersebut disampaikan koordinator tim pengacara terdakwa kasus dugaan pengancaman pembunuhan, Anthon Wahju Pramono, Hotma Sitompul, di persidangan lanjutan kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Kamis (3/10/2013).

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Sikap Hotma tersebut menanggapi ketidakhadiran Lukminto dalam sidang meski telah lima kali dipanggil secara patut oleh jaksa penuntut umum (JPU). Seperti empat kali sidang sebelumnya, Lukminto melalui surat keterangan dokter pribadinya, dr. Gatot Sulistyo, beralasan sedang menjalani perawatan kesehatan.

Menurut Hotma, panggilan secara patut saja tak cukup untuk membuat Lukminto datang ke persidangan. Berdasar catatannya, sikap lukminto yang disebutnya tak menghormati pengadilan tidak kali ini saja.

Dalam dua perkara yang dihadapi Lukminto sebelumnya, yakni ketika beperkara dengan Robby Sumampow mengenai Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) dan Sumitro soal kasus PT. Duniatex, kata Hotma, Lukminto tak pernah bersaksi sekali pun.

“Kalau panggilan baik-baik tidak diindahkan [Lukminto], jaksa harus panggil paksa. Kalau tidak bisa dilaksanakan [Lukminto] juga, hakim yang harus mengeluarkan perintah upaya paksa,” papar Hotma seusai sidang didampingi pengacara lain.

Dikatakannya lebih lanjut, keterangan dokter atas kondisi Lukminto sangat janggal. Keterangan yang menyebut keadaan Lukminto akan berbahaya jika dibawa ke persidangan tidak mempunyai dasar yang kuat.

Hotma mempertanyakan kapasitas dokter pribadi Lukminto itu. Ia berencana meminta JPU menghadirkan dokter tersebut agar mempertanggungjawabkan diagnosisnya. Apabila diketahui hanya rekayasa Lukminto dikatakan Hotma dapat dipidanakan, dengan catatan hakim terlebih dahulu menerbitkan surat perintah panggilan paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 159 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pemidaan terhadap Lukminto dapat diterapkan sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 159 ayat (2) KUHAP. Penjelasan pasal tersebut pada intinya menerangkan, jika tidak mau datang saksi dapat dikenai pidana sesuai dengan UU yang berlaku. UU yang dimaksud merujuk pada Pasal 216 ayat (1) KUHP.

Penelusuran solopos.com, pasal itu menyebutkan, “Barang siapa dengan senagaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasar tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana…diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.”

Sementara itu, JPU didepan majelis hakim menyatakan telah berupaya maksimal untuk memanggil Lukminto. Namun, Lukminto selalu menjawab dengan surat keterangan dokter pribadinya, bahwa ia sedang dirawat. JPU tidak mempunyai wewenang memanggil paksa karena tidak ada penetapan dari hakim. Di sisi lain, ketua majelis hakim, Herman H Hutapea, tetap menolak menerbitkan penetapan. Pemanggilan dikatakannya merupakan tugas JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya