SOLOPOS.COM - Baharuddin Kamba menunjukan surat yang dikirimkanya ke empat lembaga negara terkait dengan kebijakan cadar, Rabu (7/3/2018). (Jalu Rahman Dewantara/JIBI/Harian Jogja)

Aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM) Baharuddin Kamba mengirimkan surat ke empat lembaga negara

Harianjogja.com, JOGJA– Terkait dengan pendataan dan pembinaan 41 mahasiswi bercadar oleh Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, aktivis pegiat hak asasi manusia (HAM) Baharuddin Kamba mengirimkan surat ke empat lembaga negara. Aksi tersebut dilakukan di Kantor Pos Besar, titik nol km, Gondomanan, Jogja, Rabu (7/3/2018) pukul 9.30 WIB.

Promosi Mali, Sang Juara Tanpa Mahkota

Baca juga : UGM dan UNY Bebaskan Mahasiswinya Bercadar

Kamba mengatakan empat lembaga yang dimaksud yakni Menteri Agama RI, Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi RI, Ketua MUI, dan Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

“Dalam surat ini isinya memohon fatwa atas kebijakan rektor UIN Sunan Kalijaga terkait dengan kebijakan bercadar,” ujarnya.

Lebih lanjut lagi, Kamba mengatakan jika pendataan dan pembinaan mahasiswi bercadar merupakan hal yang tidak tepat. Menurutnya hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 28 E ayat 1 dan 2 UUD 1945.

“Dalam pasal itu sudah dijelaskan bahwa setiap orang bebas melakukan apa yang diinginkanya selama tidak melanggar norma,” ujarnya.

Sebelumnya pelarangan mengenakan cadar bagi mahasiswi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengundang respon banyak pihak. Salah satunya oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja.

Koordinator Divisi Advokasi LBH Jogja, Yogi Zul Fadhli, melalui siaran pers yang diterima Harianjogja.com, Selasa (6/2/2018) mengungkapkan Rektor UIN Sunan Kalijaga telah gegabah dalam membuat kebijakan, tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya