SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, selaku pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik, dimitai keterangan oleh penyelidik Polresta Solo, Sabtu (16/11/2013). Dalam pemeriksaan itu Rudy membawa surat-surat asli.

Rudy mengaku hingga kini belum ada permintaan maaf dari kubu Dewan Adat Keraton Solo. Koordinator tim pengacara Pemkot Solo, Suharsono, menjelaskan pertanyaan yang diajukan penyidik ke Wali Kota Solo normatif, tentang identitas F.X. Hadi Rudyatmo.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

“Termasuk kronologis sampai Pak Rudy sebagai wali kota kehilangan wibawa dan martabatnya karena rilis dari Wandansari (GKR Wandansari) mau pun statment di koran oleh KPH Wirabhumi (KPH Edy Wirabhumi),” terang Suharsono kepada wartawan, di Polresta Solo, Sabtu.

Termasuk juga, lanjut dia, pertanyaan mengenai kronologis surat wali kota ke mendagri untuk penyelesaian konflik di keratin dan surat dari mendagri yang memerintahkan untuk melakukan mediasi dan pelaksanaan mediasi itu serta ada rilis dan statemen semua dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Ada tujuh surat bukti, semua dokumen asli. Diawali dengan bukti pengangkatan Pak Rudy sebagai wali kota, karena ini menunjukan legal standing karena dia [Rudy] adalah  wali kota sebagai pejabat,” ujarnya.

Kemudian surat dari wali kota ke Mendagri, surat faks dari mendagri atas jawaban surat itu dan surat resmi yg ditandatangani Gamawan Fauzi. Termasuk tambah Suharsono, surat dari seorang warga yang mengatasnamakan pendukung Pemkot Solo yang menyampaikan adanya rilis tersebut dan kliping dari dua media yang memuat bahwa mereka mengatakan itu palsu.

Mengenai kemungkinan damai, Suharsono mengaku, sampai saat ini belum ada kontak antara terlapor dengan pelapor. Namun pada intinya pihak Pemkot Solo tidak menutup kemungkinan penyelesaian kekeluargaan.

“Tapi kita mendorong proses ini berjalan sesuai hukum yg berlaku. Saya optimis sebagai pengacara dokumen yang diserahkan itu menjdi alat bukti utk mendukung terbuktinya pasal2 yg didakwakan 207, 209, 310, 311 jo 312 KUHP,” tegasnya.

Terpisah Kasat Reskrim Kompol Rudy Hartono menjelaskan, pemeriksaan terkait dengan distribusi surat, bagaimana munculnya surat dari wali kota, surat dari mendagri yang merupakan jawaban atas surat walikota.  “Keterangan dari wali kota surat dari Kemendagri yang tandatangan Gamawan Fauzi,” jelas Kompol Rudy di Polresta Solo, Sabtu.

Pihaknya, sambung Kasat Reskrim, masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut dengan mendasarkan pada keterangan wali kota, surat dan pembukuan atas surat itu yang juga dianggap penting.

“Kita akan melakukan pengecekan surat itu ke Kemendagri, untuk membuktikan surat itu benar dari mendagri. Sedang pemeriksaan terlapor menunggu dari hasil penyelidikan itu sendiri, baru ke yg lain, termasuk pemeriksaan rekan wartawan yang menerima rilis dan wawancara serta memuat berita itu,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya