SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO—Penyelidik Polresta Solo berencana memeriksa Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), dalam waktu dekat terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Upaya tersebut merupakan langkah pertama polisi dalam menindaklanjuti laporan dan aduan Rudy terhadap K.P. Eddy Wirabhumi dan G.K.R. Wandansari atau Mbak Moeng.
Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat ditemui wartawan di kantornya, Senin (11/11/2013), mengungkapkan penyelidik telah melayangkan surat pemberitahuan akan dilaksanakan pemeriksaan kepada pelapor sekaligus pengadu, Rudy, pekan lalu.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Diterangkannya, surat tersebut memberitahukan petugas akan memeriksa Rudy. Namun, petugas belum menentukan waktu pemeriksaan, mengingat Rudy merupakan pejabat pemerintahan yang mempunyai banyak kesibukan. Oleh karena itu, lanjut Rudi, ia memerintahkan petugas untuk berkoordinasi dengan Rudy, menanyakan kapan Rudy dapat dimintai keterangan.

“Kami tinggal menunggu konfirmasi dari pelapor. Pelapor kan Wali Kota, jadi waktu pemeriksaan juga harus disesuaikan, mengingat yang bersangkutan juga harus menjalankan tugasnya sehari-hari. Soal tempat pemeriksaan juga fleksibel,” ujar Rudi mewakili Kapolresta Solo, AKBP Iriansyah.

Mantan Kapolsek Jebres, Solo, itu lebih jauh mengatakan petugas bakal meminta keterangan Rudy perihal surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menjadi pokok persoalan antara pelapor dan terlapor. Surat dari Kemendagri yang dimaksud adalah surat untuk mendamaikan konflik Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Selain itu, petugas juga akan memeriksa kondisi fisik surat tersebut. Upaya itu guna menelusuri keabsahan atau legalitas surat.

“Setelah memeriksa pelapor dan surat, kami baru akan mendatangi Kantor Kemendagri. Ya untuk menelusuri legalitas surat itu juga. Benar tidaknya Kemendagri mengeluarkan surat itu kan juga harus diketahui,” papar Rudi.

Sementara itu, koordinator tim pengacara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Suharsono, saat dihubungi Espos, menyatakan telah mendapat pemberitahuan secara lisan dari polisi mengenai rencana pemanggilan untuk pemeriksaan itu. Pihaknya kini masih menunggu panggilan resmi dari polisi.

“Kalau nantinya polisi menginginkan Pak Rudy diperiksa di Mapolresta, saya akan mendorong agar Pak Rudy memenuhi panggilan. Ini untuk memberi contoh bagi masyarakat, bahwa siapa pun harus tunduk pada hukum, termasuk memenuhi panggilan polisi,” pungkas Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo itu.

Seperti diberitakan Solopos, Kamis (7/11), Rudy melaporkan Eddy dan Mbak Moeng ke Polresta Solo, Rabu (6/11), atas tuduhan kejahatan terhadap penguasa umum. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 207 dan Pasal 208 KUHP. Selain itu, Rudy juga mengadukan tokoh Keraton Solo itu atas tuduhan penghinaan atau pencemaran nama baik. Dasar aduan Rudy adalah Pasal 310 dan Pasal 311 juncto Pasal 316 KUHP.

Saat mengadu, Suharsono belum menyerahkan bukti apa pun. Namun, ia mengaku telah mempersiapkan beberapa alat bukti. Alat bukti tersebut akan diserahkan kepada polisi saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP). Alat bukti itu seperti pers rilis yang ditandatangani Mbak Moeng, kliping berita dari media dan saksi yang mendengarkan langsung pernyataan Eddy saat menyampaikan tuduhan kepada para wartawan.

Sementara itu Eddy saat dimintai konfirmasi solopos.com mengatakan akan menyikapi aduan Rudy jika telah mendapat panggilan dari polisi. Sedangkan Mbak Moeng menyatakan siap menghadapi aduan Rudy. Ia bahkan mengucap syukur karena menilai aduan Rudy dapat mengungkap fakta sebenarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya