SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/dok)

Kasus pencemaran nama baik Fadli Zon menyeret pegiat antikorupsi Ronny Maryanto menjadi terdakwa.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pegiat antikorupsi Ronny Maryanto dituntut hukuman percobaan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Jaksa Penuntut Umum Zahri Aeniwati dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Kamis (11/2/2016), menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan selama delapan bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.

Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Terdakwa dinilai dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa tersebut berkaitan dengan komentar tentang tindakan Wakil Ketua DPR yang memberikan uang kepada pedagang dan pengemis saat melaksanakan kampanye pada 2014 lalu, yang diberitakan di sejumlah media massa.

“Terdakwa tidak melakukan investigasi di lapangan namun mengeluarkan pernyataan yang seolah-olah benar adanya,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ahmad Dimyati tersebut.

Perbuatan terdakwa tersebut dinilai menyerang kehormatan Fadli Zon sehingga merasa dirugikan. Atas tuntutan jaksa tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan. Ditemui seusai sidang, Ronny Maryanto mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut.

Menurut dia, ada beberapa hal yang dijadikan dasar jaksa mengajukan tuntutan namun tidak sesuai dengan fakta persidangan. Salah satunya, kata dia, soal adanya rilis yang menurut jaksa dibuat oleh terdakwa berkaitan dengan aksi bagi-bagi uang Fadli Zon.

“Saya tidak pernah membuat rilis berkaitan dengan kasus pelanggaran Fadli Zon tersebut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya